Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile Gelar Sosper No 5 Tahun 2019
Makassar, SuaraLidik.com – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar (Fraksi PDI Perjuangan), Ir. Hj. Andi Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.5 Tahun 2019 tentang “Pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan” Tahun Anggaran 2022 Angkatan VII, di Karebosi Premier Hotel, Jalan Jenderal M. Jusuf No. 1, Kota Makassar, Jum’at siang (27/5/2022).
Dalam kegiatan ini, menghadirkan 2 narasumber yaitu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Achi Soleman, S.Stp, M.Si dan mantan Pansus anggota DPRD Makassar, Shinta Mashita Molina, serta dipandu langsung oleh moderator Rini Susanti, SE.

Hj. Andi Suhada Sappaile dalam keterangannya sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan bahwa, kalau kita berbicara masalah gender secara umum pasti pemikiran kita jenis kelamin perempuan dan laki-laki. Akan tetapi sebenarnya pengarustamaan gender ini lebih kepada konsep yang mengacu pada perbedaan perempuan dan laki-laki, dalam artian peran dan tanggung jawabnya dalam pembangunan.
Lanjut Andi Suhada yang juga merupakan Ketua PDI Perjuangan Kota Makassar menjelaskan, kita tau bahwa mungkin selama ini dipikirkan kita perempuan itu mahkluk yang lemah, namun sekarang ini kita lihat didalam pembangunan perempuan tidak kalah pentingnya, sudah memegang peranan penting dalam pembangunan. Salah satu contoh, yaitu Puan Maharani, yang merupakan satu-satunya perempuan yang menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Achi Soleman, S.Stp, M.Si menjelaskan bahwa, Perda ini dibuat sebenarnya bertujuan untuk kesetaraan gender. Dan Perda tersebut dibuat oleh srikandi-srikandi DPRD Kota Makassar yang dulunya terlibat dalam penyusunan Perda No 5 Tahun 2019.
Sedangkan ditempat yang sama, mantan Pansus anggota DPRD Kota Makassar, Shinta Mashita Molina mengatakan, kenapa kita harus membuat Perda pengarustamaan gender, karena ini merupakan amanah dari undang-undang dan amanah dari Peraturan Pemerintah yang mengharuskan setiap daerah mempunyai Perda tentang pengarustamaan gender.

Selain itu, Shinta Mashita menjelaskan, kenapa pengarustamaan gender itu harus ada, karena melihat ketidakadilan terhadap perempuan yang dilakukan oleh banyak pembangunan di Indonesia terkhusus kita di kota Makassar.
“Jadi ada amanah undang-undang yang kita harus lakukan, dan ini disahkan pada masa jabatan kami di DPRD tahun 2019,” jelas Shinta Mashita.
