Usai Gelar Perkara di Polda Sulsel, Korban Penganiayaan Riski Amalia Putri Belum Terima SP2HP dan Tersangka Belum Ditahan
Makassar, SuaraLidik.com – Kasus penganiayaan yang dialami oleh Ibu Riski Amalia Putri (Kiki), Pak Udin dan Pak Ahmad yang dilakukan oleh Irfan Wijaya di kediaman pribadinya, di Jalan Taeng, Kabupaten Gowa pada tanggal 9 April 2022 lalu berbuntut panjang.
Riski Amalia Putri alias (Kiki) melaporkan Irfan Wijaya ke Polres Gowa terkait penganiayaan yang dialami dirinya, yang mengakibatkan rahang Ibu Kiki sampai bengkak dan telah mengeluarkan darah dari mulutnya.
Terkait insiden itu, pihak Polda Sulsel melakukan gelar perkara khusus atas laporan Ibu Kiki terhadap terlapor Irfan Wijaya.
Menurut Kuasa Hukum Ibu Kiki, Hadi Soetrisno, SH, MH saat ditemui di kediaman korban mengatakan bahwa, mengutip ucapan Amiruddin alias Pak Udin hasil gelar perkara di Polda Sulsel sudah ada rekomendasi ke Polres Gowa mengenai status Irfan Wijaya sebagai tersangka.
Disaat gelar perkara khusus dilakukan di Polda Sulsel pada hari Jum’at 27 Mei 2022, Kata Hadi mengungkapkan bahwa, terlapor Irfan Wijaya tidak datang, padahal Irfan Wijaya disini sebagai pelapor dan terlapor. “Disini bisa dilihat kalau Irfan Wijaya tidak kooperatif,” ujar Hadi.
Lanjut Hadi menjelaskan bahwa, pihak Ditreskrimum Polda Sulsel telah mengeluarkan rekomendasi ke Polres Gowa mengenai status Irfan sebagai tersangka, akan tetapi hingga saat ini Polres Gowa belum melakukan penahanan terhadap tersangka Irfan Wijaya.
Atas dasar itu, Hadi Soetrisno bersama dengan Hasrul Syam selaku Kuasa Hukum Ibu Kiki, mendatangi Bid Propam Sulsel untuk melaporkan penyidik Polres Gowa karena belum dilakukan penahanan terhadap tersangka Irfan Wijaya, Senin malam (13/06/2022).
Ibu Kiki bersama dengan korban lainnya, yaitu Pak Udin, Pak Ahmad dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya serta Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel, Muhammad Zulkifli mendatangi Bid Propam Polda Sulsel pada pukul 21.10 Wita.
Setibanya di Polda Sulsel, Ibu Kiki beserta yang lainnya diterima langsung oleh Ipda Tamrin selaku Unit 1 Opsnal Bid Propam Polda Sulsel di ruangan kerjanya.
Sementara itu, Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel, Muhammad Zulkifli saat mendampingi Ibu Kiki mengatakan bahwa, kami sangat menyesalkan keputusan pihak Polres Gowa yang tidak melakukan penahanan kepada pelaku Irfan Wijaya dan Muamar atas tindakan pidana Pasal 170 pasca dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain itu, Zul sapaan akrabnya menambahkan, pihak pelapor dalam hal ini Ibu Kiki sudah berkali-kali menyampaikan bagaimana kebrutalan tersangka yang telah menganiaya kepada 3 korban.
“Pihak pelapor juga sudah sering menyampaikan bahwa mereka mengalami bentuk teror yang luar biasa terhadap dirinya, sehingga selain memunculkan ketakutan yang dialami dirinya sendiri, juga anak korban yang tidak masuk sekolah karena takut dengan teror tersebut,” ujar Zul.
Zul juga menambahkan bahwa, pihak kami secara gamblang menjelaskan ke penyidik bagaimana mereka di teror melalui WA, mereka diancam akan dicari dan telah diketahui rumahnya, bahkan dalam ancamannya itu pelaku sampai membawa nama Institusi Kodam. Rumah korban beberapa kali didatangi orang tidak dikenal dan mencari mereka, korban di buntuti di jalan kemudian di cegat dan hpnya di rampas dan di hancurkan oleh orang tidak dikenal.
“Kami kira penjelasan ini dapat menjadi pertimbangan untuk melakukan penahanan, tetapi sepertinya hati Kasat Reskrim Polres Gowa seperti terbuat dari batu sehingga hatinya sedikitpun tidak tergugah dan tidak peduli dengan penyampaian kami ” jelas Zul.
“Oleh karena itu, saya mengetuk hati nurani Kapolres Gowa untuk sedikit prihatin kepada korban penganiayaan, dan segera melakukan penahanan kepada pihak pelaku,” harapnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan