UPT SPF SMP Negeri 33 Makassar Melakukan Raker Penyusunan RKAS dan Persiapan Belajar Tatap Muka
Makassar, SuaraLidik.com – UPT SPF Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 33 Makassar mengadakan rapat kerja penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta koordinasi kesiapan belajar tatap muka tahun pelajaran tahun ajaran 2021/2022.
Rapat kerja berlangsung di ruang UPT SPF Smp Negeri 33 Makassar oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba, SH, M. Adm, dan Ketua Komisi D DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir, SH pada Senin (14/06/2021) siang.
Mengangkat Tema ‘Menuju Sekolah Sehat, Bermutu Dan Menyenangkan’, rapat kerja dibuka langsung Nielma Palamba dihadiri sekitar 70 orang dan tetapt menerapkan protokol kesehatan
Dalam sambutannya Nielma Palamba menjelaskan, sekolah wajib berinovasi sehingga memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
“Sekolah wajib memenuhi persyaratan alat-alat kesehatan sebelum pembelajaran tatap muka,” kata Nielma Palamba.
Selain itu, Nielma menegaskan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah wajib mematuhi peraturan petunjuk teknis (Juknis) PPDB.
Sekolah wajib melaksanakan dan mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tentang 18 Revolusi Pendidikan yang menjadi program Walikota dan Wakil Walikota Makassar Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi.
Abdul Wahab Tahir dalam sambutannya mengatakan bahwa, sekolah adalah bicara peradaban, sehingga guru wajib menjaga marwah dan kehormatannya.
“Dalam kaitan kasus covid-19, menjadi pelajaran bagi orang tua siswa/masyarakat bahwa menjadi guru tidak mudah, sehingga pembelajaran tatap muka sudah dapat dilaksanakan dengan beberapa persyaratan, seperti kondisi penyebaran kasus,”ujar Wahab Tahir.
Disamping itu, sekolah wajib memenuhi ketersediaan alat-alat kesehatan sekolah. SMP Negeri 33 Makassar .
” Alhamdulillah, melihat kesiapan sekolah ini sudah sangat layak melakukan pembelajaran tatap muka,”jelas Wahab’.
Pada kesempatan itu juga, Wahab Tahir mengingatkan pihak sekolah, agar tidak melayani oknum tertentu yang menjual nama Dinas Pendidikan untuk kepentingan bisnis.
Sementara Plt. Kepsek SMP Negeri 33 Makassar Drs. Chaeruddin Hakim, M.Pd mengatakan, pada dasarnya Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) merupakan penjabaran pembiayaan dari dari program kerja sekolah.
“Pembiayaan yang direncanakan baik penerimaan maupun penggunaannya selama satu tahun di Smp Negeri 33 Makassar tahun pelajaran 2021/2022 dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun pelajaran 2021/2022, tutup Chaeruddin. (*JJ)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan