Ungkap Kasus Pembusuran, Polres Bulukumba Amankan 3 Pelaku
SUARALIDIK.com – Polres Bulukumba berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan atau pembusuran yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, menyampaikan informasi ini dalam Konferensi Pers yang digelar pada Selasa, 16 Januari 2024, di Polres Bulukumba.
Pelaku utama atau eksekutor, NA Alias N (18), warga Dusun Parapoe Desa Bonto Masila, didampingi oleh MFF alias F (16), pelajar warga Kecamatan Ujung Bulu, yang berperan sebagai pengendara motor saat melakukan aksi pembusuran.
AF Alias F (16), pelajar warga Kecamatan Gantarang, juga turut serta sebagai pemilik atau penyedia busur.
Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023, di Jl.Kusuma Bangsa Kelurahan Caile dan Jl.Andi Mappijalan Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Korban WN (28) dan AA (42) terkena busur pada lengan kiri dan perut sebelah kanan.
Kapolres menjelaskan bahwa malam kejadian, para pelaku berboncengan keliling kota Bulukumba mencari sasaran atau korban.
Setelah menemukan sasarannya, pelaku NA alias N melepaskan anak panah atau busur kepada korban dengan posisi masih di atas sepeda motor.
Meskipun motifnya sementara hanya iseng dan gabut, penyidik terus mendalami untuk mengungkap motif lainnya. Dalam kasus ini, anggota berhasil mengamankan 2 ketapel, 9 anak busur, dan 2 busur yang digunakan pelaku melukai kedua korbannya.
Kapolres menambahkan bahwa selain berhasil meringkus ketiga pelaku, anggota juga menemukan dan mengamankan total 11 anak busur, 2 ketapel, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Para pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar tidak dihadirkan dalam konferensi pers.***