iklan banner pemrov sulsel
Artikel

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (I)

waktu baca 6 menit

Pemilu DPD

Untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan daerah, menurut UU ini, pesertanya dalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya: a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka; g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; h. sehat jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan’narkotika; i. terdaftar sebagai Pemilih; dan j. bersedia bekerja penuh waktu.

Untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, menurut UU ini, mengundurkan diri jika ingin menjadi Peserta Pemilu DPD.

Persyaratan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilu DPD adalah:

  1. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
  2. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; :
  3. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
  4. Provinsi dengan jumtah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih;
  5. Provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.

Dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,” bunyi Pasal 183 ayat (2) UU No. 7 Taahun 2017 ini.

Sengketa Partai

UU ini juga mengatur mengenai kemungkinan terjadinya perselisihan kepengurusan partai politik. Menurut UU ini, kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat yang sudah memperoreh putusan Mahkarmah Partai atau nama lain, dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Dalam hal masih terdapat perselisihan atas putusan Mahkamah Partai atau nama lain sebagaimana dimaksud, menurut UU ini,  kepengurusan partai politik-tingkat pusat yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon dan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten /kota merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Putusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud, menurut UU ini, wajib didaftarkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitng sejak terbentuknya kepengurusan yang baru dan wajib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persyaratan.

Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan partai politik yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputisan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” bunyi Pasal 184 ayat (4) UU ini.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 573 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 16 Agustus 2017 itu. (Pusdatin/Red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Mahjong Ways 2
Wild Bandito
Lucky Neko
Treasures of Aztec
Queen of Bounty
Sweet Bonanza
Gates of Olympus
Mahjong Wins 3
Staright Princess 1000
Gates of Gatot Kaca
Kasino Online RTP PGSoft
Mahjong Ways 2 Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
RTP PGSoft
Mekanisme Galactic Cash
Infrastruktur Cloud PGSOFT
Mahjong Ways 2
Mahjong Ways 2
PGSoft Mahjong Ways 2
Mahjong Ways 2 Kasino Online
Mahjong Ways 2
Pola Gameplay Mahjong Wins 3
Gameplay RTP
Algoritma Game Online
Kajian Sistematis Mahjong
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjong Ways 2
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Sugar Rush
Data Modern Digital
Game Soft


RTP Kasino Online
RTP Berlandaskan Kalkulus
Data Mahjong Ways 2
RTP Harian PGSoft
Mahjongways Kasino Online
Skema Galactic Cash
Infrastruktur Cloud PGSOFT
Momentum RTP PGSoft
Permainan Mahjong Ways 2
Permainan Mahjong Ways 2
Pragmatic Gates of Olympus
Gameplay Mahjong Ways 2
Mahjongways Pemula di Kasino Online
Evolusi Game Online
RTP dan Pola Gacor
Visual Permainan Online
Jam Hoki Gacor
Mahjong Wins 3 Black Scatter
Simbol demi Pecahan Tinggi
Sistem Game Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjong Ways 2
Mahjongways Kasino Online
Mahjong Ways 2
Mahjong Ways 2 PGSOFT
Game RTP PGSOFT
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
RTP PGSOFT
Mahjongways Kasino Online
Mahjong Ways 2 Kasino Online
PGSOFT Mahjong
RTP PGSOFT
Gameplay PGSOFT
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
RTP PGSOFT
Live RTP PGSOFT
Mahjongways Kasino Online
PGSOFT
Live RTP PGSOFT
RTP PGSOFT
PGSOFT Mahjong Ways 2
PGSOFT
PGSOFT
Gameplay PGSOFT
Gameplay PGSOFT
RTP PGSOFT
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Mahjongways Kasino Online
Kasino Online
Pola Mahjong Ways 2
RTP Live PGSOFT
Mahjong Ways
Pola Gameplay Kasino Digital