Tuntut Keadilan, BAP3MI Lidik Pro Desak KP2MI Tekan Malaysia Tutup Perusahaan yang Pekerjakan PMI Nonprosedural
MAKASSAR, 15 JULI 2026 – Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (Lidik Pro) sekaligus Badan Advokasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BAP3MI), Muh Darwis, mengecam keras sikap Pemerintah Malaysia yang dinilai tebang pilih dan tidak adil dalam memperlakukan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pernyataan tegas ini disampaikan Darwis saat ditemui di Warkop Polewali, bulukumba, pada Senin (15/7/2026). Ia menyoroti operasi besar-besaran yang gencar dilakukan oleh pihak Imigrasi Malaysia (Imigresen) yang hanya menyasar dan memburu para pendatang asing tanpa identitas resmi (PATI). Sementara, para pemilik ladang dan perusahaan nakal yang mempekerjakan mereka justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
“Operasi ini mencerminkan bukti bahwa negara Malaysia tidak menghargai keadilan. Pekerja migran kita setiap saat dikejar-kejar, ditangkap, bahkan dihukum cambuk. Sementara pemilik ladang yang menampung dan mempekerjakan mereka dibiarkan begitu saja. Pembiaran inilah yang kami anggap sebagai bentuk ketidakadilan nyata,” ujar Muh Darwis dengan nada geram.
Desak KP2MI Ambil Langkah Tegas
Darwis menegaskan bahwa situasi ini harus menjadi perhatian serius dan prioritas utama bagi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Menurutnya, Indonesia harus berani mendesak Pemerintah Malaysia untuk menegakkan hukum secara adil tanpa tebang pilih.
Jika pekerja nonprosedural ditindak, maka sesuai dengan regulasi yang berlaku di Malaysia, perusahaan atau pemilik ladang yang menjadi “pemesan” tenaga kerja tersebut juga harus menerima sanksi berat, termasuk penutupan tempat usaha dan penangkapan pemiliknya.
“Undang-undang di Malaysia itu sudah jelas mengatur sanksi bagi yang mempekerjakan pekerja ilegal. Harusnya mereka konsisten, tutup perusahaannya dan tangkap pemilik ladangnya! Jangan hanya pekerja kita yang dijadikan korban dan diburu seperti kriminal pasal-pasal hukum yang berlaku di Malaysia dan Indonesia terkait penempatan pekerja nonprosedural/ilegal:
1. Undang-Undang di Malaysia (Akta Imigresen 1959/63)
Di Malaysia, aturan mengenai larangan mempekerjakan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) diatur sangat ketat dalam Akta Imigresen 1959/63:
- Seksyen 55B (Mempekerjakan PATI):
- Setiap orang/pemilik perusahaan yang mempekerjakan satu atau lebih pekerja yang tidak memiliki pas yang sah dapat didenda antara RM10,000 hingga RM50,000 atau hukuman penjara hingga 12 bulan, atau kedua-duanya sekali, bagi setiap pekerja yang diambil.
- Jika mempekerjakan lebih dari 5 orang PATI, hukumannya menjadi wajib penjara (6 bulan hingga 5 tahun) dan bisa dikenakan hukuman cambuk (sebat) tidak lebih dari 6 kali.
- Seksyen 56(1)(d) (Melindungi/Menampung PATI):
- Sengaja menampung atau memberi perlindungan kepada orang asing yang melanggar hukum imigrasi juga merupakan pidana berat yang diancam denda dan penjara.
2. Undang-Undang di Indonesia (UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)
Di sisi Indonesia, penempatan pekerja secara nonprosedural merupakan tindak pidana kejahatan perdagangan orang atau penempatan ilegal yang diatur dalam UU No. 18/2017:
Jika penempatan ilegal dilakukan oleh korporasi/perusahaan (P3MI bodong), maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan korporasinya berupa pencabutan izin usaha hingga penyitaan aset. Pasal pasal tersebut jelas Malaysia harus konsisten tutup darwis
Pasal 81:
Setiap orang yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia dengan sengaja tidak memenuhi persyaratan (nonprosedural/tanpa dokumen resmi) dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Pasal 82 (Mengenai Korporasi/Perusahaan Nakal):
Jika penempatan ilegal dilakukan oleh korporasi/perusahaan (P3MI bodong), maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan korporasinya berupa pencabutan izin usaha hingga penyitaan aset. Pasal pasal tersebut jelas Malaysia harus konsisten tutup darwis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan