iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

TP Resmi Tersangka Kasus Rastra

waktu baca 3 menit
Walikota non Aktif tersangka Rastra.

Parepare, Suaralidik.com – Wali Kota Parepare non Aktif, HM Taufan Pawe resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui pemanfaatan Program Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2018.

Kepsatian ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama, Jumat (11/5/2018)
“Iya, sudah ditetapkan jadi tersangka,”tulis dia melalui pesan WA , sesaat lalu. “Surat panggilan yang kami (penyidik gakkumdu, red) layangkan ke Taufan Pawe itu panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, dan sudah dua kali kita panggil tapi yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya. Pada panggilan pemeriksaan pertama, kata dia, TP tidak hadir karena alasan berada di Jakarta, sementara panggilan kedua tidak dihadiri lagi dengan alasan berangkat Umroh. “Pada panggilan kedua yang dijadwalkan hari ini, Jumat 11 Mei 2018 seharusnya yang bersangkutan hadir karena informasi dari Tim-nya pada hari kamis bahwa yang bersangkutan bersedia hadir. Tapi ternyata Taufan Pawe sudah di Makassar pada hari Rabu,” kata dia.

Sebelumnya Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, mengaku telah menerima SPDP dari pihak Polres Parepare awal Mei 2018. “Iya, SPDP yang dimaksud sudah kami (Kejaksaan) terima, kalau tidak salah kami terima tanggal 2 Mei 2018,” beber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Andi Darmawangsa, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, Idil, saat dikonfirmasi,
Dalam kasus ini, pihak Polres Parepare maupun pihak Kejari Parepare selaku bagian dari Tim yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bersama Panwaslu, terkesan sangat berhati-hati mengeluarkan statement perihal status TP dalam SPDP terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada Parepare Tahun 2018.

Penetapan TP sebagai Tersangka sebagai tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kota Parepare dengan jeratan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Adapun bunyi Pasal 188 yakni setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Kasus ini berawal dari laporan salah satu warga, Abdul Rasak Arsyad, ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare, terkait pembagian beras rastra yang disebut dilakukan petahana Taufan Pawe pada 26-29 Januari 2018.

Sementara mutasi dilakukan berdasarkan SK Walikota Parepare nomor 146 dan 147 tahun 2018 yang menetapkan pelaksana tugas jabatan administrator lingkup Kota Parepare pada 2 Februari 2018.

Setelah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah dokumen, saksi dan terlapor, dilakukan kajian dan musyawarah Tim Sentra Gakkumdu (Pengawas, Polisi, Jaksa). Hasilnya, Panwaslu Parepare mengeluarkan Rekomendasi bernomor: 83/SN-24/PM-00-05/IV/2018, Jumat malam (27/4) pukul 23.15 Wita.

Dalam Rekomendasi Panwaslu Parepare yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare dan Polres Parepare yang diteken Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun dan di cap itu, Taufan Pawe disebut terbukti melakukan dua pelanggaran, yakni mutasi pejabat dan program Rastra.
Adapun bunyi kesimpulan rekomendasi Panwaslu, Laporan dengan nomor 05/LP/PW/Kot/27.02/iv/2018 diduga memenuhi unsur pasal 188 Juncto pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diteruskan kepada Kepolisian Resort Kota Parepare dan diteruskan sebagai pelanggaran administrasi kepada KPU Kota Parepare. (TMF/RIS)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi