Ajatappareng, Suaralidik.com – Mahasiswa Aliansi Peduli Indonesia (API) Kota Parepare Tolak Undang-undang KPK, RUU Pertanahan dan KUHP.
Senin (30/9/2019) siang, tampak ratusan Mahasiswa Aliansi Peduli Indonesia (API) Kota Parepare kembali turun ke jalan untuk menyerukan aspirasi,
Dalam aksi ini, Mahasiswa API yang blokade jalan di depan kantor DPRD Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat.
Mereka Menolak Undang-undang KPK, mendesak Presiden RI terbitkan perpu.
Serta mengecam tindakan refresif aparat terhadap massa aksi.
“Kami tegaskan pernyataan sikap DPRD Parepare terhadap persoalan ini,” tegasnya.
Ketua DPRD sementara, Kaharuddin Kadir menyatakan sikap mendukung terhadap penolakan RKUHP dan UU KPK.
“Kami apresiasi perjuangan adek-adek sekalian, dengan ini kami DPRD Parepare mendukung penuh perjuangan ini,” kata Kaharuuddin.
“Kami disini sependapat bersama adek-adek, untuk memperjuangkan rakyat,” tegasnya.
Sebagai bukti kesepakatan pihak DPRD, Kaharuddin Kadir pun menandatangani ultimatum penolakan RKUHP dan UU KPK.
Kemudian para mahasiswa bubar dan melanjutkan aksinya di Polres Kota Parepare. (***Doel)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan