Tiga Warga Parepare Tertangkap Tangan Saat Mencuri Sapi Di Sidrap
SIDRAP, suaralidik.com — Warga Dusun ll Pabbaresseng, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap menangkap tangan tiga terduga pelaku pencurian ternak, Rabu, 29 Mei sekitar pukul 20.00 wita.
Tiga terduga pelaku pencurian sapi itu adalah Ride (45) Satpam PT LompuE Indah, beralamat di Kelurahan Lemoe kota Parepare.
Kemudian Muh Idris (35) Satpam PT. LompuE Indah, alamat Kelurahan Galung Maloang Parepare, dan Muchlis (50) wiraswasta warga Kelurahan Galung Maloang Parepare.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono membenarkan tangkap tangan pencurian sapi di wilayah hukum Mapolres Sidrap.
“Tadi malam itu warga Pabbaresseng, Kecamatan Watang Pulu memergoki tiga terduga pelaku curnak sedang memotong sapi hasil curian di lokasi PT LompuE Indah,” katanya, Kamis, 30 Mei.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dilokasi bersama pelaku yaitu satu ekor sapi yang sudah terpotong-potong dengan cap RS.
Kemudian tiga unit motor, sebilah parang, tiga buah hp merek Nokia, dua buah senter, dua lembar Gulung tali untuk mengikat sapi.
Adapun kronologis kejadiannya yakni pada Rabu 29 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 wita sapi milik lelaki Rasi Hilang dicuri dilokasi pengembalaannya sehingga korban dan warga sekitar melakukan pencarian dan menemukan sapi miliknya terikat disekitar lokasi perusahaan PT Lompo Indah.
Kemudian warga mengendap disekitar lokasi tersebut tempat sapi diikat tersebut dan sekitar pukul 19.30 wita lelaki Rasi bersama dengan warga lainnya menemukan lelaki Ride berteman sementara memotong sapi hasil curian tersebut.
Sapi yang di potong itu dimasukkan kedalam karung sehingga korban menghubungi pihak kepolisian Personil Polsek Watang Pulu dan personil Polres Parepare sebab tempat kejadian perkara (TKP) berbatasan dengan wilayah hukum polsek Bacukiki Parepare dan Polsek Watang pulu Polres Sidrap.
Tak lama kemudian, personil Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dan Polsek Bacukiki Polres Parepare mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti.
Kemudian lelaki Ride berteman bersama barang bukti dibawa oleh personil Polsek Bacukiki Polres Parepare untuk diamankan diintrogasi.
Kemudian setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan di Polsek Bacukiki terduga pelaku Ride berteman mengakui bahwa bahwa Tempat kejadian perkara (TKP) berada diwilayah hukum Polsek Watang Pulu Polres Sidrap.
Sehingga personil Polsek Watang Pulu dan babinkamtibmas Desa Mattirotasi, Brigpol Sudarlin membawa terduga pelaku Ride berteman ke Polsek Watang Pulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (AU)