THR ASN Parepare, Cair Akhir Mei 2019
PAREPARE, suaralidik.com — Tahun 2019 ini, Pemerintah Kota Parepare memastikan akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Humas Setdako Parepare, M Anwar Amir mengatakan, pemberian THR bagi 3.646 ASN ditambah 25 orang Anggota DPRD berdasarkan PP 36 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Menurut Anwar, anggaran sebesar Rp 16.144.493.350 telah disiapkan, dan rencananya akan dibayar pada 28 Mei mendatang.
“Untuk pemberian THR telah disiapkan peraturan Walikota. Saat ini sementara pemberkasan gaji THR dan rencana pembayaran jika tidak ada hambatan akan dilaksanakn tanggal 28 Mei 2019,” ujar Anwar.
“Adapun item-item pembayaran THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan umum, dan tunjangan pajak,” paparnya.
Disisi lain THR untuk para pegawai Honorer lingkup Pemerintah Kota Parepare sampai saat ini belum ada kejelasan yang terang, soal apakah para Honorer juga berhak mendapatkan THR atau tidak.
Erwin, salah satu Tokoh Masyarakat Kota Parepare, mengungkapkan, “Ada baiknya klo Pemerintah tidak membeda-bedakan antara PNS dan Honorer, seharusnya para honorerlah yang sangat perlu kita fikirkan nasib dan masa depannya, jangan di beda-bedakan, bahkan sering kita lihat dilapangan kalau para honorerlah yang bekerja aktif terjun langsung, contonya honorer para petugas Dinas Kebersihan, Pemadam kebakaran, Satpol-PP, PUPR dan lainnya namun kenapa saat ada THR cuma PNS yang lebih menikmati, dimanakah keadilan dan perhatian serta kepedulian Pemerintah terhadap mereka, jangan cuma kinerja mereka yang sering di soroti dan di tuntut,” ungkapnya, Jumat (24/05/2019) saat di temui di Kecamatan Bacukiki. (FU/Mail Lidik)