iklan banner pemrov sulsel
Headlines

Tersangka dan Diskualifikasi Adalah Bukti Kecurangan

waktu baca 3 menit
Tersangka dan Diskualifikasi Adalah Bukti Kecurangan

Parepare, Suaralidik.com – Pasca Penetapan Taufan Pawe sebagai Tersangka oleh Penyidik Kepolisian Resort kota Parepare, Dianggap sejumlah Aktivis di Kota Parepare adalah bukti kecurangan Pemilukada yang dilakukan oleh Walikota Nonaktif, Taufan Pawe, Sebelumnya KPUD Kota Parepare telah mendiskualifikasi Petahana itu dalam Kasus yang serupa yakni Pemanfaatan Program Raskin.

Andi Ilham, Ketua Indonesian Care, mengaku terpaksa angkat bicara terkait persoalan Rastra pasalnya, Isu yang dikembangkan oleh orang – orang tidak bertanggung jawab yaitu mengaburkan Fakta. “Awalnya kami tidak ingin berkomentar namun karena Fakta hukum yang dikaburkan, sehingga kami berkesimpulan Diskualifikasi ditambah Tersangka dalam kasus yang sama, itu menerangkan jika Kasus itu cukup bukti terjadinya Kecurangan,” akuhnya.

Andi Ilham Menerangkan, Dua Dampak Hukum yang dikeluarkan oleh Rekomendasi Panwaslu setelah menerima laporan warga, yakni KPU dan Polres Parepare terkait sangsi Pembatalan Pasangan Calon dan Penetapan Tersangka oleh Pihak Kepolisian sudah tepat. “Namun kita hargai Upaya Hukum lebih lanjut, tapi kita harus memahami jika Pelanggaran berupa kecurangan memang terjadi yaitu pemanfaatan Program Rastra yang dijadikan Alat Politik padahal Program itu milik Pemerintah,” terang dia.

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui pemanfaatan Program Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2018, oleh Walikota Parepare non aktif, Taufan Pawe (TP). Tak hanya Polres Parepare, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, mengaku telah menerima SPDP dari pihak Polres Parepare awal Mei 2018. Sementara itu KPU Kota Parepare telah mendiskualifikasi Taufan Pawe sebagai Calon Walikota Parepare.

KPU Parepare menindak lanjuti surat penerusan surat pelanggaran administrasi dengan hasil perlu dilakukan kajian terhadap rekomendasi Panwaslu Parepare atas ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota selaku petana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota, “.

Sementata itu, Praktisi Hukum, Azhar Zulfurqan, SH menilai, putusan pembatalan atau diskualifikasi oleh KPU Parepare terhadap petahana yang diduga melakukan pelanggaran administrasi melalui program beras sejahtera (Rastra), justru dinilai sebuah kemajuan dan terobosan besar ditengah “bobroknya” sistem demokrasi yang sedang berlangsung, umumnya di beberapa daerah.

“Kan mustahil jika petahana tidak tau soal aturan pilkada. Surat Keputusan KPU Parepare Nomor:57/PL.03.3-BA/7372/KPU-Kot/V/2018 tentang pembatalan pencalonan merupakan sebuah kemajuan dan terobosan besar ditengah ‘bobroknya’ sistem demokrasi yang sedang berlangsung umumnya di beberapa daerah, dan seharusnya kota kita (Parepare) dapat diminimalisir hal-hal yang berbau pelanggaran, apalagi salah satu paslon kita merupakan ahli hukum,” ungkap Azhar. (TMF/RIS)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version