Terkait Putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, Tim Advokasi PT Hitakara : Klien Kami Tidak Mempunyai Utang Kepada Pemohon PKPU
Jakarta, SuaraLidik.com – Terkait dengan adanya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY tertanggal 24 Oktober 2022 (selanjutnya disebut “Putusan PKPU”) Tim Advokasi PT. Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, SH mengatakan bahwa klien kami berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (selanjutnya disebut “PKPU”) dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 28 September 2022, Linda Herman dan Tina (selanjutnya disebut “Para Pemohon PKPU”) telah mengajukan permohonan PKPU terhadap klien kami ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Oktober 2022, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh para pemohon PKPU dan menyatakan bahwa klien kami berada dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.
- Bahwa fakta yang sebenarnya adalah klien kami sama sekali tidak mempunyai hutang terhadap para pemohon PKPU, dan bahkan hutang yang diklaim oleh para pemohon PKPU tersebut tidak pernah ada/tercatat didalam laporan keuangan klien kami. Sehingga dengan demikian patut dipertanyakan atas dasar apa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dapat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh para pemohon PKPU, padahal klien kami tidak mempunyai utang kepada para pemohon PKPU.
- Putusan PKPU tersebut juga telah menimbulkan kerugian yang sangat besar dan menciderai hak-hak para kreditur klien kami yang sebenarnya, sebagaimana para kreditur tersebut benar mempunyai piutang terhadap klien kami dan tercatat dalam laporan keuangan klien kami.
- Bahwa untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang berkelanjutan serta demi mencegah semakin rumitnya persoalan hukum yang telah timbul, kami telah memohon perlindungan hukum kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada kami dengan melakukan pengawasan penuh kepada jajaran Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya khususnya terhadap Ketua Pengadilan Niaga Surabaya, Majelis Hakim Perkara dan Hakim Pengawas perkara Nomor : 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga SBY tertanggal 24 Oktober 2022.
Lanjut Andi Syamsurizal menjelaskan bahwa, jelas tidak terpenuhinya unsur utang dalam permohonan PKPU tersebut. Selain meminta perlindungan hukum kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, kami juga telah memohonkan perlindungan hukum maupun pengawasan kepada Ketua Kamar Perdata MA RI, Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Bawas Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Komisi Yudisial, Kapolri, Kabareskrim, Komisi Pemberantasan Korupsi khsusnya Direktur Penyelidikan KPK dan Direktur Penindakan KPK, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, terkait adanya putusan perkara PKPU Nomor : 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga SBY ini.
Surat pengaduan ini serta buktinya, kata Andi Syamsurizal sudah kami kirimkan ke masing-masing instansi dan pihak-pihak dimaksud, agar mohon untuk ditindaklanjuti dan diambil tindakan cepat karena sampai saat ini belum ada tindakan apapun untuk merespon permohonan perlindungan hukum tersebut.

“Kami mohon untuk jangan ada pembiaran atau omission dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, KPK dan Kapolri,” harap Andi Syamsurizal, Kamis (17/11/2022).
- Bahwa dalam proses permohon PKPU sampai dengan adanya putusan PKPU tersebut, diduga kuat telah terjadi tindak pidana tagihan fiktif/palsu terhadap tagihan-tagihan utang yang diajukan oleh para pemohon PKPU, yaitu dengan cara mengakui adanya utang yang tidak ada.
Oleh karena itu kami telah membuat laporan polisi pada Bareskrim Polri, dengan melaporkan para pemohon PKPU bersama dengan kuasa hukumnya sebagaimana Surat Tanda Terima Lapor Polisi Nomor : STTL/394/X/2022/Bareskrim tertanggal 28 Oktober 2022 (terlampir). Selain itu kami juga telah mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan PKPU pada tanggal 31 Oktober 2022 (terlampir).

“Maka dari itu, upaya-upaya hukum tersebut kami tempuh guna tercapainya rasa keadilan serta kepastian hukum bagi klien kami, agar tidak menjadi preseden buruk yang kemudian akan diikuti oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan menghalalkan segala cara dan melanggar peraturan hukum yang berlaku,” pungkas Syamsurizal.(*)
