Terkait Ketua Komite, Kepsek SMAN 1 Seputih Banyak Kangkangi Permen No 75 tahun 2016
![]()
LAMPUNG TENGAH, Suaralidik.com – Kepala SMA N 1 Seputih Banyak, I Nengah sukarta seperti tidak menghiraukan Peraturan mentri No 75 Tahun 2016 tentang Komite dan fungsinya.
Sutikno ketua komite yang juga tercatat sebagai (ASN) di SMP N 1 seputih banyak sudah 3 tahun menjadi ketua komite. Hal ini sangat disayangkan sebab Sutikno memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai ASN/PNS.
Diketahui, amanat Permen tersebut yang diperbolehkan menjadi ketua komite tokoh masyarakat, tokoh pendidikan yang mengerti pendidikan ,wiraswasta ,wirausaha sedangkan yabg tidak perbolehkan ASN, polisi, TNI, DPRD.
Hasil investigasi lidik pro provinsi Lampung di sekolah. Ketika dikonfirmasi ke Setyoadi sebagai Waka Humas terkait ketua komite itu berdasarkan pilihan dan dia guru boleh- boleh saja kalau jadi komite.
Sementara itu, ketua komite saat dikonfirmasi terkait mandatnya menjadi komite hanya mengarahkan ke Kepsek. “saya tidak baca permen tersebut mas coba sampean ke pak kepala dulu jangan dulu dipublikasikan mas tolong,”kata Sutikno.(***edi doy)







