Terkait Dana Bos Tiap Sekolah Dicairkan 3 Bulan, Kepsek SMPN 27 Makassar Dukung Dinas Pendidikan
Makassar, SuaraLidik.com – Terkait kebijakan yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin, SE, MM, berupa pencairan tiap sekolah selama 3 bulan berjalan, mendapat protes dari beberapa kepala sekolah penerima dana BOS Pendidikan tahun 2023.
Menanggapi persoalan ini, Kepala UPT SPF SMPN 27 Makassar, H. Nurdin, S.Pd, SH, M.Pd mengatakan bahwa untuk tahun ini pencairan dana BOS dilakukan 2 tahap, dan itu berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Kenapa Dinas Pendidikan melakukan itu? karena Pak Kadis ingin mengatur. “Saya sangat setuju diberikan 3 bulan dan digunakan sampai bulan Maret. Nantinya kalau kita ambil 6 bulan sekaligus, dan tidak bisa diatur hingga bulan Juni, takutnya nanti habis ditengah jalan,” kata H. Nurdin, saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (27/02/2023).
Lanjut ia menjelaskan, meskipun didalam Juknis mengatur, tetapi bukan hanya 1 kali saja dicairkan. Hanya transferan dilakukan 2 kali atau per 6 bulan.
“Saya kira penerapan Dinas Pendidikan sangat bagus, agar kita kepala sekolah tidak terlena, akhirnya dicairkan semua dan asyik belanja dan tidak dipikirkan pembayaran gaji hingga Bulan Juni,” ujarnya.
Diakhir keterangannya, H. Nurdin menyampaikan kiranya kepala sekolah bisa mengatur bagaimana pembelanjaan dana BOS bisa dibelanjakan sampai bulan Maret.
“Ingatki, jangan sampai nanti habis sebelum waktunya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan