Terima Surat Kuasa, Lidik Pro Balikpapan Kawal Kasus Penyerobotan Lahan
BALIKPAPAN, SUARALIDIK.com – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kotamadya Balikpapan meskipun baru berusia seumur jagung, namun dalam perjalanannya telah mendapatkan kepercayaan dan apresiasi dari masyarakat atas kerja-kerja sosial mendidik dari para kadernya.
Sebagaimana Sabtu (06/11), melalui Ketuanya Agus, menerima aduan dan permintaan pengawalan kasus Penyerobotan Lahan milik warga Sepinggan Balikpapan, Sainur Nawir (50).
Sainur Nawir memberikan Surat Kuasa kepada Lidik Pro Balikpapan untuk menindaklanjuti Penyerobotan Lahan miliknya berupa tanah seluas 20 Ha yang terletak di desa Pondong Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kaltim.
” Tanah ini merupakan tanah hibah dari H.Noorhanuddin, warga Tanah Grogot Kabupaten Paser, dimana pada tahun 2002 tepatnya Kamis (10/01/2002) silam menghibahkan kepada Sainur Nawir atas bantuannya menjualkan tanah kaplingnya secara maksimal,” ucap Ketua DPD Lidik Pro Balikpapan, Agus kepada kontributor suaralidik Kaltim.
Namun, sebagaimana yang disampaikan Sainur Nawir, Agus mengatakan pada tahun 2005, tanah tersebut oleh H.Ambo Accad diserobot dan kemudian di perjual belikan kepada H.Malarose 10 Ha dan Ambo Latang 10 Ha.
Diketahui, Ambo Accad dalam Surat Hibah dari H.Noorhanuddin merupakan pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang telah di hibahkan kepada Sainur Nawir.
” Tanah tersebut sudah di jadikan empang oleh masing-masing pembeli. Atas dasar hal tersebut pemilik sah atas tanah tersebut (Sainur Nawir,red) membuat laporan ke Polda Kaltim, pada tanggal 31 Juli 2019 dengan dasar adanya penyerobotan tanah.Kemudian dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),”kata Agus.
Kemudian H.Noorhanuddin selalu pemberi hibah atau pelimpahan tanah kepada Sainur Nawir pun telah membuat pernyataan di Polda Kaltim bahwasanya dirinya tidak pernah menghibahkan tanahnya kepada siapapun selain Sainur Nawir atas bantuannya menjualkan kaplingnya.
“Berdasarkan keterangan dan informasi yang kami dapatkan, hingga hari ini kasus tersebut belum menemukan hasil positif, sehingga atas dasar Surat Kuasa dari Sainur Nawir,Lidik Pro Balikpapan akan melakukan pengumpulan data kembali serta menindaklanjuti ke Polda Kaltim,” tutup Agus.









