Terbukti Miliki Shabu, Wanita Cantik Ini Langsung digiring Ke Mapolres Bone
Watangpone,suaralidik.com – Terbukti miliki narkoba jenis shabu, Tini (22) tamatan SD yang beralamat di Desa Arasoe Kec. Cina Kab. Bone langsung diamakan oleh Satres Narkoba Polres Bone, Selasa (3/4/2018)
Peristiwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat dan pengembangan kasus sebelumnya.
Tini ditangkap sekitar pukul 23:00 WITA dengan barang bukti yang ditemukan 2 sachet berupa kristal bening yang diduga kuat Narkoba jenis shabu seberat 0,48 gram di Jalan Sambaloge Baru Lorong II Kel. Masumpu Kec. Tanete Riattang , Kab. Bone
Di depan petugas, Perempuan yang berdarah Palopo ini mengaku jika barang haram tersebut diperolehnya dari seserorang berinisial CL yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) seharga 300Ribu rupiah.
Informasi yang dihimpun,CL yang status DPO ini adalah salah satu warga Kampung Lacokkong Ke. Watampone Kec. Tanete Riattng Kab. Bone
Hingga berita ini diterbitkan, Tini bersama barang bukti sudah digiring ke Mapolres Bone untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.(***BCHT)