Terancam Pidana! SP2HP Dilayangkan ke Pimred Karebanasulsel Abas Kelana, Kasus Dugaan Limbah UMKM Masuk Penyelidikan
SINJAI, Suara Lidik.com- Dugaan pencemaran lingkungan oleh pelaku usaha UMKM produksi tempe dan tahu di Lingkungan Bolaromang, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, kini resmi memasuki tahap penyelidikan kepolisian.
Hal tersebut dipastikan melalui terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Sinjai tertanggal 22 Februari 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Karebanasulsel.id, Abas Kelana. Rabu 04/03/2026
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa laporan terkait dugaan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 104 jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diterima dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Jika terbukti melanggar, ketentuan dalam undang-undang tersebut memuat ancaman pidana serius bagi pelaku dumping limbah tanpa izin, termasuk sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Perkara ini bermula dari laporan resmi Redaksi Karebanasulsel.id tertanggal 30 Januari 2026 setelah menerima keluhan warga terkait dugaan pembuangan limbah produksi ke lingkungan sekitar yang menimbulkan bau menyengat dan dikhawatirkan mencemari saluran air.
Dalam SP2HP itu pula, penyidik yang ditunjuk menangani perkara adalah Surahmat, S.Pd selaku penyidik, dengan pendampingan Briptu Fahmil sebagai penyidik pembantu. Proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) masih terus berlangsung guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Langkah kepolisian menerbitkan SP2HP dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum lingkungan di wilayah hukum Polres Sinjai.
Pimpinan Redaksi Karebanasulsel.id, Abas Kelana, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sinjai atas kinerjanya yang profesional dan tanpa tebang pilih dalam menangani kasus ini. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Abas Kelana.
Media Karebanasulsel.id menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional dan berimbang, serta tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengelola usaha sesuai prinsip cover both sides dalam praktik jurnalistik






