iklan banner pemrov sulsel
Pemerintah-Kabupaten-Bantaeng
Banner PDAM Makassar

Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah, termasuk Kantah Wajo

waktu baca 4 menit

Loading


Jakarta, Suaralidik.com Masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah kini dapat mengakses layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) di 95 Kantor Pertanahan (Kantah). Perluasan layanan PERINTIS tersebut sudah mulai dijalankan tepat di Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis 24 September 2026 lalu.

“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (25/09/2026).

Sesuai dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan dapat berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027. “Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” ungkap Uunk Din Parunggi.

Adapun ke-78 Kantah pelaksana tahap kedua implementasi layanan PERINTIS 10 Hari, antara lain:

  1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta.
  2. Kantor Pertanahan Kota Bandung, Jawa Barat.
  3. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Jawa Barat.
  4. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  5. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
  6. Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten.
  7. Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
  8. Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
  9. Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
  10. Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta.
  11. Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Jawa Timur.
  12. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
  13. Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
  14. Kantor Pertanahan Kota Medan, Sumatera Utara.
  15. Kantor Pertanahan Kota Padang, Sumatera Barat.
  16. Kantor Pertanahan Kota Palembang, Sumatera Selatan.
  17. Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Riau.
  18. Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Lampung.
  19. Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
  20. Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
  21. Kantor Pertanahan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
  22. Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
  23. Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Bali.
  24. Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, Bali.
  25. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Jawa Barat.
  26. Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Jawa Barat.
  27. Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
  28. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
  29. Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
  30. Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
  31. Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
  32. Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
  33. Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Jawa Tengah.
  34. Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
  35. Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Sumatera Utara.
  36. Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
  37. Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
  38. Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis, Riau.
  39. Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
  40. Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
  41. Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
  42. Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
  43. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
  44. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
  45. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
  46. Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
  47. Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
  48. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
  49. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
  50. Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
  51. Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
  52. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
  53. Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
  54. Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, Bali.
  55. Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, Bali.
  56. Kantor Pertanahan Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
  57. Kantor Pertanahan Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
  58. Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
  59. Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
  60. Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan.
  61. Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
  62. Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
  63. Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
  64. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
  65. Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
  66. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
  67. Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
  68. Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
  69. Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
  70. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
  71. Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
  72. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
  73. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
  74. Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
  75. Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
  76. Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
  77. Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
  78. Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Layanan PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan tiga pihak dan tahap dalam proses peralihan hak atas tanah. Tahap pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) maksimal tiga hari. Jika dalam jangka waktu tersebut BPHTB tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif. Tahap kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal rampung dalam dua hari. Kemudian selanjutnya, memproses berkas permohonan di Kantah paling lama selesai dalam lima hari.

Keberhasilan program yang diresmikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid ini merupakan hasil dari sinergi ketiga pihak. Kolaborasi ini jadi bagian penting dalam memastikan layanan PERINTIS 10 Hari berjalan sesuai target yang ditetapkan.

PERINTIS 10 Hari merupakan satu dari sejumlah transformasi layanan dan organisasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai langkah untuk memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat. Bersamaan dengan penerapan PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari, yang kini telah berjalan di 495 Kantah atau 96,3% dari Kantah yang ada di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam