Tegakkan Perbup Nomor 27, Kasat Binmas Polres Sinjai Pimpin Operasi Yustisi
SINJAI,SUARALIDIK.com – Operasi Yustisi Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan yang berdasarkan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengendalian Virus Covid-19 sudah berjalan tiap hari digelar.
Dalam Operasi yang digelar hari ini, Jum’at (25/009) kali ini di wilayah Kecamatan Sinjai Utara tepatnya di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, dengan cara razia menghentikan pengguna jalan untuk mengecek penggunaan masker.
Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Sinjai AKP Bakhtiar dengan Personil Gabungan dari Polres Sinjai dan TNI Kodim 1424 Sinjai serta dari Satpol PP berjalan dengan tertib, dimana terlihat para personil Gabungan melakukan operasi Yustisi kepada masyarakat.
AKP Bahtiar menyampaikan bahwasanya “Dalam kegiatan Operasi Yustisi, petugas memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker agar menggunakan masker”.
“Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan agar senantiasa patuh dengan protokol kesehatan tanpa mengabaikan aturan pemerintah dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Pandemi Covid 19,”tambahnya.
Selain itu, menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak sering mencuci tangan dengan sabun dan hindari kerumunan agar dapat mencegah dan menghindari penularan Virus Covid-19.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan