Team Tekab Bekuk Seorang Pemerkosa, 2 Orang Masih DPO
![]()
LAMPUNG, Suaralidik.Com – Team Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Pengungkapan dan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 52 – B / I / PLD LPG / RES LAMTIM Tanggal 13 Januari 2019 dan Lp/ 18-B / 1 / 2019 / Polda lpg / Res lamtim / sek Sabtu, tanggal 14 januari 2019.
Berdasarkan laporan Kapolres Lampung Timur ke Kapolda Lampung. Tekab mengamankan pelaku A.n Hans, dua orang dinyatakan DPO YG dan DI.
Adapun Kronologis Kejadian ; Hari Minggu Tanggal 13 Januari 2019 sekitar jam 01.00 wib korban sebut saja Mawar bersama temannya selaku korban Jingga keluar menuju jalan Ds. Pakuan aji Kec.Sukadana Kab.Lamtim.
Apes, saat di jalan korban didatangi oleh 4 (empat) orang A.n *Hans, Y.G (DPO), D.I (DPO)* dan satu orang pelaku yang belum teridentifikasi identitasnya.
Korban dipaksa oleh pelaku An DI dan Tsk DPO untuk ikut dengan pelaku dan korban ditarik untuk naik ke atas sepeda motor milik pelaku, setelah itu korban Mawar dibawa oleh 2 (dua) orang pelaku A.n Hans dan Y.G menuju labuhan ratu.
Sementara dan korban Jingga dibawa oleh 2 (dua) orang pelaku DI dan satu orang pelaku yang belum teridentifikasi identitasnya menuju kearah pakuan aji.
Selanjutnya Jingga, maaf, disetubuhi secara bergantian. Sekira pkl 03.00 Wib korban ditinggal dipinggir jalan oleh pelaku, setelah itu korban didatangi oleh 2 orang pelaku A.n Hans dan Y.G (DPO) dan kembali diperkosa.
Pemerkosa akhirnya ditangkap pada hari minggu tanggal 20 Januari 2019 sekira jam 23.30 wib. Team Tekab 308 Polres Lamtim melakukan penangkapan pelaku di lapangan sepak bola SMP N 1 Labuhan Ratu di rumah di ds. Raja basalama kec. Sukadana kab. Lamtim.
Setelah itu pelaku dibawa ke Polres lamtim guna pengembangan dan dilakukan pemeriksaan proses sidik lebih lanjut.(***edo)







