iklan banner pemrov sulsel
Berita Terbaru

Tanda Tangan MoU Bersama Kajari, Pemkot Makassar Bentuk Tim Pemburu Aset

waktu baca 1 menit
Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Bersama Dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Sundari, Melakukan (MoU) Dalam Penanganan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Ruang Sipakalebbi Balaikota Makassar, Kamis (13/01/2022).

Makassar, SuaraLidik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Negeri Makassar menanda tangani perjanjian kerjasama (MoU) penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara, diruang Sipakalebbi kantor Balaikota Makassar, Kamis (13/01/2022).

Penandatanganan antara keduanya, merupakan perpanjangan kerjasama dalam rangka memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Makassar, terkait permasalahan hukum perdata yang dihadapi.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan, penandatanganan ini merupakan hal sangat penting, berdasarkan kewenangan dan amanat dalam Undang-Undang.

“Penandatangan kerjasama ini sangatlah penting, untuk mengoptimalisasi kewenangan Kejaksaan sesuai tupoksinya dalam undang-undang melakukan pendampingan hukum perdata kepada pemerintah maupun BUMD,” ujar Kajari Makassar.

Menurutnya, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan tersebut, kejaksaan juga memberikan konseling mediator dan fasilitator kepada Pemerintah Kota.

“Hal ini guna memaksimalkan perdata pemerintahan dan mengontrol ASN agar terhindar dari masalah hukum, serta memberikan perlindungan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Ir. Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto yang didampingi Wawali Fatmawati Rusdi mengatakan, penandatanganan kerjasama ini betul-betul sangat strategis sekali bagi Pemkot Makassar.

“Kita banyak gugatan aset sekarang, kerjasama ini tentunya betul-betul sangat strategis, makanya sekarang kita buat tim pemburu aset lagi, sama seperti yang saya buat dulu,” pungkas Danny.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version