Tak Miliki Dokumen SPPL, Dinas Lingkungan Hidup Bulukumba Peringati Oknum Pengusaha
BULUKUMBA, Suaralidik.Com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulukumba menyurati SH alias Udin oknum pengusaha ayam petelur di Kelurahan Tanaberu, Kecamatan Bontotiro.
Surat bernomor 327/DLH/V/2019 dan diteken oleh Kepala Dinas LH Ir Misbawati A Wawo itu memperingati Udin untuk melengkapi dokumen surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). Dinas LH pun meminta menghentikan aktivitas usaha ayam petelur.
Terbitnya surat teguran Dinas Lingkungan hidup itu bermula dari pengaduan warga. Lokasi ayam petelur Udin itu membuat resah warga. Baunya lumayan mengganggu.
Atas pengaduan itu, Dinas LH lalu menurunkan tim melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan.
Tim menemukan informasi diantaranya ; jarak usaha/lokasi berdekatan dengan pemukiman warga dengan jarak sekitar 100 m.
Bau tidak sedap dirasakan warga pada radius 150 m. Selain itu tidak ada dokumen lingkungan hidup. (***iqb)