Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020 Jatuh pada 9 Desember
Nasional – Tahapan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang sempat terhenti akibat pandemi covid-19 jatuh pada tanggal 9 Desember 2020.
Sementara tahapan pilkada kembali dimulai pada 15 Juni 2020 mendatang. KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Untuk diketahui, pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi akibat pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan telah tertulis dalam draf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020.
“PKPU perubahan ini telah diharmonisasi, Substanstinya, tahapan Pilkada dilanjutkan pada 15 Juni pada Minggu (31/5/2020) lalu,” ujar Raka Sandi dalam diskusi daring pada Selasa (2/6/2020).
Raka Sandi juga memastikan masukan dari sejumlah pihak terkait telah diterima dalam harmonisasi. Sehingga, draf PKPU perubahan itu sudah siap disahkan. “Tinggal proses administrasinya,” tambahnya.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan Pilkada sempat dihentikan sementara. (*)






