iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Syamsari Kitta Kembali Meraih Torehan Juara Penghargaan Dalam Pelayanan Kesehatan Gratis

waktu baca 2 menit
Bupati Takalar Syamsari Kitta saat menerima penghargaan

Takalar, Suaralidik.com – Pemerintah Kabupaten Takalar berhasil meraih Juara II Terbaik Se Wilayah Indonesia Timur dalam kolektibilitas iuran JKN-KIS Tahun Anggaran 2018. Pemberian piala dan Penghargaan terbaik ke II tersebut diterima langsung oleh Kepala BPKD Takalar H.Basri Sulaiman, SE.MM mewakili Bupati Takalar di Makassar pada hari Rabu Kemarin. (11/7/2018).

Penghargaan tersebut diraih Takalar sekaligus mewakili SulSel sebagai kabupaten peserta BPJS yang tepat waktu dalam melakukan pembayaran iuran BPJS dan tepat jumlah penerima.

Bupati Takalar H.Syamsari, Spt.MM. Menuturkan bahwa dalam meraih juara terbaik II kolektibilitas ini, sebagai salah satu upaya mewujudkan kesehatan gratis untuk warga Takalar sesuai dengan visi misi “Berua Baji” Yang tercantum dalam Program 22 SK-HD.”tururnya

“Itu sudah menjadi salah satu komitmen kami, sudah masuk program prioritas dan masuk RPJMD. Kedepannya kita terus anggarkan dan terutama orang miskin jangan sampai ada yang tidak tercover,” Jelas H.Syamsari Spt.MM

Sementara itu, H. Basri Sulaiman saat ditemui sehari usai menerima penghargaan tersebut mengumgkapkan bahwa Per-semester awal 2018, total iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah dibayarkan oleh Pemkab Takalar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah mencapai Rp 11 Miliar. Dengan jumlah warga yang telah tercover BPJS sebanyak 271.962 jiwa atau telah mencapai 97 persen dari total 285.540 ribu warga Takalar.

“Jadi Takalar meraih penghargaan kedua terbaik karena tepat waktu pembayaran iuran, tepat jumlah penerima Se-Indonesia Timur. Kita beda tipis dengan Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara yang berhasil menjadi juara pertama dan kabupaten Kolaka menjadi Juara Ketiga,”Ungkap H. Basri. (***Rey)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi