Suasana Ramadhan, 6 Pelaku Judi Adu Ayam di Soppeng diciduk Polisi
Soppeng, suaralidik.com – Minggu (3/6/18) malam sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Kalong Polres Soppeng kembali mengungkap kasus perjudian adu ayam dengan menangkap 6 orang yang sedang bermain judi adu ayam.
Masing-masing pelaku berhasil ditangkap ditempat perjudiannya di Jl. Ranjau Kel. Cabbenge Kec. Lilirilau Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku perjudian adu ayam tersebut.
Ia menjelaskan, “ ke enam pelaku masing masing, EM (45) warga Ajangale Kab. Bone, BT (45) warga Kec. Citta Kab. Soppeng, AM (39) warga Kec. Lilirilau Soppeng, HR (42) warga Baringeng Lilirilau Soppeng, BK (42), warga Salokaraja Lalabata Soppeng dan JM (40), warga Cabbenge Lilirilau Soppeng”.
“Bersama pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang taruhan senilai Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah), Satu Ring adu ayam, Enam unit kendaraan roda 2 dan Satu Karpet Coklat,” tambahnya.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Soppeng, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 25 juta,” tutup AKP Rujiyanto. (***SRD)