Spanduk Paslon Dalam Mobil Dinas Kadisosdukcapil Sidrap Ramai Disorot Praktisi Hukum Jakarta
Pilkada Sidrap 2018 – Dugaan keterlibatan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisosdukcapil) kabupaten Sidrap, Syahruddin Laupe (Sarlop) yang diduga mengampanyekan salah satu Paslon di Pilkada Sidrap 2018 terus menuai sorotan dari praktisi hukum Jakarta.
Setelah sebelumnya disoroti Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI). Kini kasus yang masih berproses di Panwaslu Sidrap itu juga mendapat perhatian dari Abdul Lukman Hakim, praktisi hukum ibu kota.
Baca Juga : Bawaslu dan KPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Kadisosdukcapil Sidrap Pada Pilkada 2018
“Kasus kepala dinas di Sidrap ini seakan tidak menunjukkan adanya efek jera bagi pelaku-pelaku money politics dalam pelaksanaan Pilkada khususnya terhadap Pilkada yang mengusung pasangan petahana atau keluarganya,” kata Abdul Lukman Hakim di Jakarta.
Ditambahkan pula, jika perbuatan Kepala Dinas tersebut harus diusut tuntas untuk mencari otak yang merencanakan.
“Pembagian sembako tersebut harus diusut tuntas oleh pihak berwajib, karena tidak menutup kemungkinan hal tersebut diketahui oleh pasangan Cabup-Cawabup yang didukungnya,” tegas Abdul Lukman Hakim.
Selain Abdul Lukman, pernyataan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga menggunakan bantuan sosial pemerintah Provinsi itu juga dilontarkan Mohammad Aqil Ali, Wakil Ketua Komite Advokat Pendukung (KAP) KPK, yang menyerukan Polres Sidrap, harus segera berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memproses dugaan tindak pidana money politics tersebut.
“Sesuai Pasal 1 angka 19 KUHAP sudah jelas tentang apa itu tertangkap tangan, lalu dihubungkan dengan tertangkapnya oknum Kepala Dinas oleh masyarakat sedang bagi-bagi sembako maka prosesnya harus cepat. Penyidikan 14 hari dan penuntutan 5 hari”, ujar Aqil.
Aqil mengkhawatirkan akan daluarsanya penanganan proses pidana menurut UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang di Kabupaten Sidrap.
“Jadi jelas nanti apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika memenuhi maka jatuhkan sanksi, namun jika tidak maka masyarakat pun tidak resah serta suasana tidak memanas. Itu gunanya hukum ditegakkan”, Tambahnya.
Pilkada memang rentan dengan bentuk-bentuk pemberian dan atas nama apapun money politics harus diberantas bersama. Aqil mengapresiasi masyarakat Sidrap yang sigap memantau seluruh proses pilkada di daerahnya.
“Itu menunjukkan bahwa masyarakat Sidrap memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi”, kata Aqil.
Panwas juga diharapkan bersikap tegas terhadap kecurangan-kecurangan yang dilakukan pasangan Cabup-Cawabup dalam pelaksanaan Pilkada langsung. Jika perlu pasangan yang terbukti berbuat curang diskualifikasi agar Pilkada dapat menghasilkan kepala daerah yang baik, jujur dan memenuhi harapan masyarakatnya.
“Kalau di saat kampanye saja sudah bagi-bagi uang, bagaimana nanti mau memimpin dengan amanah. Nanti malah kejar balik modal, masyarakat dan negara akan sangat dirugikan”, tandas Aqil.
Seperti diketahui, kasus dugaan keterlibatan Kadisosdukcapil, Sarlop mengampanyekan Paslon Pilkada Sidrap, ini menjadi perhatian khusus setelah warga di Mampise, desa Betao Riawa memergokinya dengan sebuah spanduk salah satu Paslon yakni FATMA (Fatmawati Rusdi – Abdul Majid) nomor 1 yang ada dalam mobil dinas berplat nomor DP 26 C miliknya.
Warga kemudian mengamankannya ke Mapolres Sidrap sebelum di proses Panwaslu. Sementara Sarlop berdalih sedang melakukan perekaman e-KTP di daerah itu.
“Saya sedang melakukan perekaman e-KTP di daerah itu (Mampise). Terkait alat peraga di mobil saya siap dihukum. Tidak ada orang saya Kampayekan,” kata Sarlop beberapa waktu lalu di Mapolres Sidrap.(***BCHT)