iklan banner pemrov sulsel
Berita Terbaru

Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2015, Anton Paul Goni : Pastikan Masyarakat Dapat Keadilan

waktu baca 1 menit
Legislator DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni, Menggelar Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di LYNT Hotel, Jum'at 2 Februari 2024.

Makassar, SuaraLidik.com – Legislator DPRD Kota Makassar, Anton Paul Goni menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor  7 Tahun 2015, tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum, Angkatan Pertama Tahun Anggaran 2024, di LYNT Hotel, Jum’at (02/02/2024).

Dalam sambutannya, Anton Paul Goni mengatakan, bantuan hukum diberikan kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum.

“Setiap orang atau kelompok orang yang kondisi sosial ekonominya kurang mampu harus mendapatkan bantuan hukum,” ungkapnya.

Politisi PDIP dari Komisi C itu menyampaikan perda ini untuk menjamin dan memenuhi hak bagi setiap penduduk kota yang tidak mampu.

Sementara itu, narasumber Umar SH, mengatakan perda penyelenggaraan bantuan hukum untuk mendapatkan rasa keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Perda ini untuk memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang kurang mampu,” katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan, Marselus Hadu. Menurutnya, pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum menunjuk lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi pelayanan bantuan hukum harus memenuhi syarat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version