iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Sosialisasi, Panwaslu Takalar : Masyarakat Punya Kewenangan Lakukan Pengawasan Pemilu

waktu baca 2 menit

Suaralidik. Com, Takalar – Memasuki tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2018. Panwaslu Kabupaten Takalar bersama Panwaslu Kec. Galesong dan PPL Se-Kecamatan Galeaong rutin menggelar sosialisasi terkait Pengawasan.

Sosialisasi digelar setelah pelaksanaan ibadah sholat Jum’at yang bertempat di Mesjid Nurul Huda Galesong, Dusun Massamaturu, Desa Palalakkang, Kec. Galesong, Kab. Takalar, Jum’at (30/03/2018).

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim menyampaikan bahwa tahapan ini pada tahun 2018 sampai 2019 merupakan tahun politik.

Olehnya itu kami dari Panwas Kabupaten dengan adanya aturan baru Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur.

“Semua kalangan masyarakat punya kewenangan untuk melakukan pengawasan, terutama dalam hal mengawasi money politik. Apabila ada seseorang yang telah melakukan pelanggaran money politik dapat dikenakan sanksi minimal satu tahun penjara.

Kami berharap jangan sekali-kali menerima sogokan money politik sehingga demokrasi menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” tegas Ketua Panwas Takalar Ibrahim Salim.

Kemudian bagi para ASN/PNS, apabila melakukan pelanggaran money politik maka akan dikenakan sanksi hukuman minimal 6 bulan penjara. Sekedar diketahui bahwa pada waktu Pilkada Takalar kemarin, ada kurang lebih 30 (Tiga Puluh) orang ASN sudah di klarifikasi.

Serta menjelang pada tahapan Pilgub tahun 2018 ini, sudah ada 2 (Dua) orang ASN sudah dilakukan klarifikasi. Olehnya itu ketika masyarakat menemukan ASN/PNS yang telah melakukan pelanggaran tolong segera dilaporkan.

Pada tahapan proses daftar pemilih sementara, berharap kepada pihak penyelenggara KPU, PPK, dan PPS agar dapat diamati dan dicermati dengan baik, karena ketika ada satu orang yang telah hilangkan hak pilih seseorang, itu dapat mengakibatkan resiko bagi penyelenggara serta mendapat ancaman sanksi pidana selama 2 (Dua) tahun penjara.

Hal ini terkait e-KTP, yang belum memiliki e-KTP perlu disampaikan agar secepatnya untuk melakukan perekaman e-KTP di Kantor Discapil Takalar.

“Telah kita ketahui bersama, Panwas Pilkada Takalar kemarin masuk 3 (tiga) besar dalam bentuk integritas pengawasan, bagaimana kita bisa mendapat kepercayaan dari masyarakat ketika kinerja kita kurang baik. Oleh karena itu, terhadap pihak penyelenggara mari kita bekerja dengan sebaik-baiknya,” tutup Ibrahim Salim.(rey seeker/kemal)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi