Muna, SuaraLidik.com – Menyikapi aduan yang masuk beberapa hari lalu terkait tambang galian C, Sat Reskrim Polres Puna telah memanggil sejumlah pihak termasuk pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) bernama Gomberto, kemarin (23/07/2020).
Baca Juga: Aktivitas Tambang Galian C Tak Berizin di Muna Dilaporkan ke Polisi
Gomberto diperiksa terkait aktivitas penambangan galian C yang dilakukan oleh PT MPS di DesaLasalepa, Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna Sultra yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta menerobos hutan lindung.
Kapolres muna AKBP Debbya Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Hamka mengatakan pihaknya tengah melakukan upaya penyelidikan (Lidik), soal aduan yang masuk terkait tambang galian C dan dari hasil pengumpulan penyelidikan akan dilakukan gelar perkara.
“Hari ini kami telah memeriksa beberapa orang, termasuk Gomberto telah memenuhi panggilan yang kami layangkan kepadanya dan minggu depan kami akan melakukan gelar perkara,jadi saat ini statusnya masih dalam tahap lidik” Terang Hamka.
“Kami juga akan melayangkan panggilan klarifikasi pada pihak kehutanan,dinas lingkungan hidup dan akan berkordinasi dengan dinas pertambangan”Tutupnya.
Laproran: Ardian
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan