iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Soal Dekopin di PTUN, Nurdin Halid Kalah Lawan Sri Untari Bisowarno

waktu baca 2 menit

Jakarta, SuaraLidik.com – Banding yang dilakukan oleh Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkum Ham Prof. Widodo Ekatjahjana berhasil dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terhadap Nurdin Halid. Alhasil, Nurdin Halid dinyatakan tidak sah menjadi Ketua Umum Dekopin berdasarkan pendapat hukum Dirjen Peraturan Perundangan (PP).

Kasus bermula saat Dekopin menggelar Munas pada 13 November 2019 di Makassar. Dari Munas ini, terjadi dualisme kepemimpinan, yaitu, Sri Untari Bisowarno dan Nurdin Halid.

Akibat dualisme kepemimpinan itu, Sri Untara meminta pendapat hukum Dirjen PP. Setelah dianalisis, Dirjen PP menyatakan yang sah menjadi Ketua Umum Dekopin 2019-2024 adalah Sri Untari Bisowarno.

Alasannya, karena di AD/ART Dekopin menyatakan masa jabatan Pimpinan Dekopin adalah lima tahun, dan masa jabatan paling lama dua kali berturut-turut. Ada pun Nurdin Halid sudah pernah menjabat dua kali sebagai Ketum Dekopin.

AD/ART Dekopin disahkan oleh Presiden SBY lewat Keppres No. 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia. Pasal 19 Ayat 3 berbunyi : Ketua Umum Dekopin dipilih secara langsung dengan masa jabatan paling lama dua kali berturut-turut.

Atas dasar pendapat hukum Dirjen PP itu, Nurdin Halid tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Pada tanggal 12 Januari 2021, PTUN Jakarta memutuskan pendapat hukum Dirjen PP tidak sah. Mendapati putusan itu, Dirjen PP tidak terima dan mengajukan banding.

Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 160/G/2020/PTUN.JKT. tanggal 12 Januari 2021.”ujar Majelis PT TUN Jakarta Kamis (06/05/2021)”.

Duduk sebagai Ketua Majelis Sulistyo dan Anggota Dani Elpah dan M. Hosain Rozarius. Majelis mengadili sendiri dengan menerima eksepsi dari Pembanding/Tergugat II intervensi didalam surat jawaban pada huruf B angka 17 sampai dengan angka 22 dan jawaban Pembanding/Tergugat pada angka 1 sampai dengan angka 7.

Dalam pokok perkara, mengatakan gugatan Terbanding/Penggugat (Nurdin Halid) tidak diterima. Menghukum Terbanding/Penggugat (Nurdin Halid) untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250 ribu.”tutup Majelis”.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi