iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Skandal Seleksi P3K di Kepulauan Selayar, Dicoret Secara Misterius, Posisi Malah Digantikan Orang Dalam

waktu baca 3 menit
Pengumuman Muhammad Ikbal Karim honorer Dinas PUTR lulus CASN PPPK ||Foto:dok_suaralidik

Muhammad Ikbal Karim Gigit Jari, Berkas Lengkap, Lulus Seleksi Namun Dicoret Namanya

KEPULAUAN SELAYAR, SUARALIDIK – Proses Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemkab Kepulauan Selayar, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), menimbulkan kontroversi setelah seorang honorer yang lulus, Muhammad Ikbal Karim, mendapati kelulusannya dibatalkan dan posisinya digantikan oleh seseorang yang memiliki kaitan sebagai “Orang Dalam”.

Muhammad Ikbal Karim, honorer pada dinas PUTR Kepulauan Selayar yang mengikuti seleksi pengadaan PPPK (P3K) berdasarkan pengumuman dari Pemkab Selayar nomor : 800/1185/IX/2023/BKPSDM tanggal 18 September 2023 silam.

Ikbal Karim yang mempunyai keahlian khusus sebagai tenaga honorer kategori II ( Eks THK-II) pun melengkapi berkas dan mengikuti alur pendaftaran hingga mengikuti ujian seleksi CASN 2023 dan dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023

Nama Muhammad Ikbal Karim tiba-tiba dinyatakan tidak lulus dalam notifikasi ulang di portal sscasn-bkd ||Foto:dok_suaralidik

Ia awalnya menerima notifikasi lulus seleksi P3K untuk jabatan Tenaga Teknis Sumber Daya Air jenis formasi Khusus.

Namun, dalam beberapa hari, dia kaget mendapati notifikasi bahwa kelulusannya dibatalkan dan posisinya diambil alih oleh orang lain.

“Saya dinyatakan lulus dan menerima notifikasi dari portal sscasn-bkd. Namun, kemudian nama saya tiba-tiba tidak lolos seleksi tanpa alasan jelas,” ungkap Ikbal Karim kepada redaksi suaralidik, Senin, 8 Januari 2024.

Menurut Ikbal, orang yang menggantikannya tidak memenuhi syarat yang diatur oleh Kemenpan, termasuk kurangnya pengalaman kerja minimal 2 tahun sebagai tenaga honorer.

Hasil integrasi seleksi CASN 2023 PPPK Dinas PUTR Kepulauan Selayar, nama Muhammad Ikbal Karim di urutan 5 namun dikemudian hari digantikan oleh peringkat yang ada dibawahnya ||Foto:dok_suaralidik

Dia juga mencatat bahwa surat rekomendasi dari Kepala Dinas PUTR tidak pernah diberikan untuk menerima tenaga honorer baru.

“Saya yakin orang yang menggantikan saya tidak memiliki bukti pengalaman kerja yang memadai. Ini sudah masuk ranah pidana dengan memalsukan tanda tangan Kadis PUTR untuk mendapatkan rekomendasi sebagai tenaga honorer,” tegas Ikbal.

” Kadis saya pun siap untuk memberikan klarifikasi jika diminta oleh BKD. Ini sudah masuk ranah pidana dengan memalsukan tanda tangan Kadis PUTR untuk mendapatkan rekomendasi sebagai tenaga honorer,” tambahnya.

Meskipun di link resmi BKD Kepulauan Selayar, namanya masih terdaftar di urutan ke-5, BKD mengirim surat kepadanya dengan hanya menyertakan nama pengganti tanpa lampiran dari situs resmi BKD.

“Saya tetap tidak terima dan akan memperjuangkan hak saya sebagai Eks THK-II yang dinyatakan lulus CASN 2023,” pungkasnya.

Kasus serupa juga ditemukan di beberapa instansi lain, termasuk seleksi CASN PPPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Permasalahan ini menjadi sorotan tajam terkait transparansi dan integritas dalam proses seleksi P3K di Kepulauan Selayar. ***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi