Sinkronisasi Data NOP PBB dan NIB di Wajo, Data Objek Pajak Disesuaikan dengan Hasil Pengukuran PTSL
![]()
WAJO, Suaralidik.com – Sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan dilakukan di Kabupaten Wajo dengan mencocokkan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), 24/08/26
Kegiatan tersebut melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo. Sinkronisasi menjadi bagian dari persiapan pembaruan data PBB, terutama untuk menyesuaikan informasi objek pajak dengan data bidang tanah yang telah dilakukan pengukuran melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan data bidang tanah, termasuk informasi mengenai luas tanah berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo. Data tersebut kemudian diselaraskan dengan data perpajakan yang dikelola pemerintah daerah.
Langkah ini penting mengingat data pertanahan dan data PBB selama ini menjadi bagian dari administrasi yang digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat. Perbedaan informasi, khususnya terkait identitas objek maupun luas bidang tanah, dapat menimbulkan ketidaksesuaian dalam administrasi.
Dengan adanya sinkronisasi NOP dan NIB, data objek pajak diharapkan semakin sesuai dengan kondisi dan data bidang tanah yang telah terukur dan terdaftar.
Kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo dan BPKPD juga diharapkan dapat menghasilkan basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib dan terintegrasi, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi bagi masyarakat di Kabupaten Wajo.









