Sinergitas Polres Bantaeng dan TNI Di Posko Covid-19 Berhasil Cegah Peredaran Narkoba
Bantaeng, suaralidik.com – Sinergitas Polri dan TNI yang bertugas di Posko Covid-19 perbatasan Desa Layoa dan Kabupaten Bulukumba berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Selasa (21/4/20)
Melalui siaran pers Polres Bantaeng yang dikeluarkan Subbag Humas Polres Bantaeng Menyebutkan kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu saat sedang melintas di posko covid-19 perbatasan Desa Layoa dan Kabupaten Bulukumba.
Salah seorang pelaku Lk. Hamsah (32) warga Dusun Saukang Desa Bajiminasa berhasil diamankan oleh Aparat Kepolisian dibantu TNI di Posko Covid-19.
Penangkapan ini berdasarkan pengembangan atas informasi masyarakat, dan masih dalam jaringan Alm. Lk. SUHARDI alias SUDI yang sebelumnya berhasil ditembak mati oleh aparat kepolisian saat melakukan perlawanan kepada petugas waktu mau ditangkap beberapa bulan yang lalu.
Petugas sebelumnya sudah melakukan penjejakan keberadaan lk. Hamsah alias Ampa yang kemudian diketahui akan melewati posko covid-19 sekitar pukul 12.00 wita sehingga Kapolsek Pajukukang berposko didesa Layoa untuk mengamati pelaku.
Setelah pelaku diketahui menuju Posko Covid 19 dari arah Bulukumba kemudian Kapolsek
pajukukang AKP Saharuddin dibantu personil TNI dari Kodim 1410 bantaeng melakukan pencegatan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan pel�aku.
Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu Tas kecil warna hitam berisikan uang Kertas senilai Rp.12.000.000 ( Dua Belas Juta rupiah), Satu sachet (0.46gram) Psikotrapika jenis sabu sabu, Satu ikat pipet dan Satu unit motor Kawasaki ninja warna hitam.
Kapolres Bantaeng AKBP. Wawan Sumantri, ST, SH, MH mengapresiasi Petugas yang bertugas diposko covid-19 Perbatasan Desa Layoa dan Kabupaten Bulukumba atas keberhasilannya mencegah peredaran Narkoba di kabupaten Bantaeng yang akhir akhir ini sangat meresahkan warga Bantaeng.
Atas kejahatan yang dilakukan, Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidanan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
(Rusdi)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan