iklan banner pemrov sulsel

Sinergitas Antar Lembaga Negara Diperlukan untuk Perkuat Penegakan Hukum

waktu baca 2 menit
Abdu Rahman

Lidik Makassar – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang dalam mengawasi dan memeriksa keuangan negara. Temuan itu disampaikan ke DPR dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

Namun, terkadang hasil temuan BPK tersebut tak ditindaklanjuti oleh KPK. Hal itu diungkapkan pengamat hukum tata negara Abdul Rachman Thaha yang berdomisili di Jakarta ini.

Hasil pemeriksaan BPK atas temuan-temuan di daerah baik itu yang bersifat administratif maupun pidana yang dilimpahkan ke KPK terkadang tidak sepenuhnya ditindaklanjuti,” ujarnya di sela workshop tentang LPKD BPK RI, di Clarion hotel, jalan Pettarani, Makassar, Kamis (30/3/2017).

Menurutnya, dalam menjalankan fungsinya BPK telah menjalin kerjasama dengan KPK dan Kepolisian RI. Persoalan ini perlu sebuah pengawasan yang baik, sehingga penegakkan hukum itu benar-benar harus ditegakkan.

Untuk mencapai tujuan bernegara, sinergitas antar lembaga memang sangat diperlukan. Dengan menjalankan dua prinsip utama, yaitu komunikasi dan etika kelembagaan yang harus dijaga,” imbuh Rachman.

Pria bergelar dokter itu juga menekankan perlunya kerjasama antar aparat penegak hukum. Terlebih dalam menjalankan penegakkan hukum di Indonesia, sangat diperlukan.

Sejak era reformasi, terlihat sepanjang tahun 1999-2002 telah terjadi empat kali perubahan (amandemen) pada Undang-undang Dasar 1945. Dengan amandemen tersebut, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang ada dan melahirkan lembaga-lembaga negara yang baru,” tutur pria kelahiran Palu ini.

Dari berbagai lembaga negara tersebut, Rachman menilai kadang tidak berdasarkan sesuai dengan kebutuhan. Sehingga hal ini dapat berdampak terhadap keuangan negara atau dapat terjadi pembengkakan.

Di sisi lain dari persoalan keuangan negara ini kan pembengkakan terhadap sebuah lembaga yang dihadirkan lagi. Suatu lembaga negara yang baru perlu diperhatikan kepentingan dari pada kelembagaan itu. Jika memang dibutuhkan dalam sebuah struktur ketatanegaraan untuk penambahan lembaga itu bisa saja dilakukan,” pungkas Abdul Rachman Thaha.

Adhe


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version