Sidang Keempat Proyek Irigasi D.I. Anyorang Sinjai Borong Berjalan Lancar, Pembuktian Penggugat Dinilai Kuat
![]()
SINJAI, Suara Lidik.com- Persidangan keempat perkara perdata dugaan tunggakan upah tenaga kerja dan pembayaran material proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Anyorang Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Negeri Sinjai berlangsung lancar. Agenda sidang difokuskan pada pemeriksaan serta penyerahan seluruh alat bukti dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Kamis 27/08/2026.
Dalam persidangan, pihak penggugat (RN) menghadirkan tiga orang saksi disertai sejumlah bukti tertulis yang dinilai memperkuat dalil gugatan. Salah satu bukti utama berupa surat pernyataan pengakuan pembayaran yang ditandatangani Direktur CV Putri Tunggal berinisial MD di atas materai.
Kepala Desa Menjadi Saksi Kunci
Saksi yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah Kepala Desa Kassibuleng. Di hadapan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum para pihak, ia menjelaskan bahwa proyek irigasi tersebut dikerjakan sejak tahun 2024 dan telah diselesaikan sepenuhnya oleh pihak penggugat.

“Pekerjaan itu telah diselesaikan 100 persen oleh pihak penggugat. Namun hingga saat ini pihak tergugat belum menyelesaikan seluruh tunggakannya berupa upah tenaga kerja dan material. Tergugat juga pernah membuat surat pernyataan di atas materai di hadapan saya sebagai Kepala Desa bersama beberapa saksi yang turut menandatangani dokumen tersebut,” ungkap Kepala Desa Kassibuleng dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan penggugat untuk memperkuat adanya pengakuan kewajiban pembayaran dari pihak tergugat.
Penggugat Nilai Tergugat Tidak Mampu Membuktikan Klaim Pembayaran
Dari jalannya persidangan, penggugat menilai pihak tergugat belum mampu menunjukkan bukti rinci yang menguatkan klaim bahwa seluruh upah pekerja dan material telah dilunasi.
Rustan kepada Suara Lidik.com mengatakan:
“Tergugat tidak mampu membuktikan secara detail atas apa yang disampaikan di hadapan Hakim Ketua. Padahal sebelumnya ia menyatakan seluruh upah dan material telah dibayarkan. Bahkan tergugat juga mengatakan dirinya rugi dalam proyek tersebut dan akan membayar kalau sudah punya uang,” ujar Rustan.
Ia menambahkan bahwa seluruh fakta akan diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

“Sejak sidang pertama hingga sidang keempat, semua keterangan sudah terbuka di hadapan hakim. Insya Allah kebenaran akan terungkap, yang salah tetap salah dan yang benar akan mendapatkan haknya kembali melalui proses persidangan. Tuhan tidak pernah tidur,” tambahnya.
Sidang Kelima Dijadwalkan Putusan
Berdasarkan data yang dihimpun Suara Lidik.com, persidangan kelima dijadwalkan menjadi agenda terakhir dengan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai.
Catatan Redaksi: Suara Lidik.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh keterangan dalam berita ini merupakan fakta persidangan dan pernyataan para pihak. Hak jawab tetap terbuka bagi Direktur CV Putri Tunggal (MD) maupun pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers






