iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Sidang Kasus UU ITE, Kuasa Hukum Usman Hadirkan Ahli Pidana dan Bahasa

waktu baca 3 menit
Suasana persidangan

RIUA, Suaralidik – Pengandilan Negeri (PN) Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Usman (Warga Langit) tentang dugaan pelanggaran UU ITE yakni ujaran kebencian terhadap ‘Presiden’, Kamis (5/3/2020) siang.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi ahli, dikarenakan surat pemanggilan oleh Hakim tidak di penuhi. sementara itu penasehat hukum terdakwa Usman menghadirkan 2 ahli yakni, Ahli bahasa dan ahli pidana.

Adapun Ahli Pidana yang dihadirkan adalah bernama Dr.Erdianto Effendi, S.H.Mhum dari Universitas Riau (Ahli Pidana), dan Dr. Nursalim,M.Pd dari UIN Suska Riau (Ahli Bahasa).

Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan pernyataan tertulis dari ahli jaksa penuntut umum. bahwa terdakwa Usman telah melanggar UU ITE. dikarenakan postingan yang dibuat usman masuk pada ujaran kebencian.

Sementara itu, Ahli Pidana yang dihadirkan oleh advokat atau penasehat hukum terdakwa Usman, ia menyampaikan bahwa pada postingan yang dibuat sama sekali tidak memiliki sifat unsur ujaran kebencian, dikarenakan dalam postingan tersebut tidak memiliki kata sifat ajakan untuk membenci suatu objek yang di tuju oleh terdakwa.

“Postingan yang dibuat oleh usman tidak tidak bisa di pidana, karna pada postingan tersebut tidak ada memiliki unsur yang ada di pasal 45.A, dan tidak termuat dalam delapan unsur edaran Kapolri terkait UU ITE,” tegas Ahli pidana.

Adapun Postingan Terdakwa didalam perkara ini, itu bukan merupakan tindak pidana.

“Yang dimaksud dengan ujaran kebencian, yakni ujaran yang dapat menimbulkan kebencian, walaupun akibat tersebut tidak harus telah terjadi. bukan ujaran tentang kebencian pelaku kepada seseorang individu atau kelompok orang berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan. Pernyataan kebencian oleh pelaku kepada seseorang adalah perbuatan tidak terpuji dan dapat dipersalahkan, akan tetapi penyelesaiannya tidak dapat dilakukan dengan menggunakan hukum pidana,” Jelas Ahli Pidana Kuasa Hukum Terdakwa.

Disisi lain, Ahli Bahasa yang dihadirkan penasehat hukum ia menyampaikan bahwa postingan yang dibuat oleh terdakwa, itu memang pada saat momentum pelantikan Presiden RI yang terpilih.

“Kalimat itukan datang nya dalam konteks yang memang pada saat itu adalah pelantikan Presiden RI, memang mengarah kesana. namun, bahasa yang keluar itu merupakan kalimat ketidaksukaan terhadap objek yang dituju dan tidak ujaran kebencian,”

Ahli bahasa yang di hadirkan oleh penasehat hukum terdakwa Usman tersebut, juga menyampaikan bahwa pada postingan tersebut, bahasa dalam kalimat hanya memiliki unsur kekecewaan bukan kebencian.

“Yaa, si pelaku ini dia bukan siapa-siapa, hanya karna ketidaksukaan si pelaku terhadap yang dituju saja, karna merasa kecewa dengan apa yang di harapkan ternyata tidak sesuai selama satu periode sebelum nya,” ujar Ahli bahasa yang merupakan juga sebagai dosen UIN Suska Riau saat usai sidang dilaksanakan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Penasehat Hukum terdakwa, Yudhia Perdana Sikumbang mengatakan sangat puas dengan keterangan yang ahli berikan.

“Harapan tim penasehat hukum, majelis mempertimbangkan pendapat ahli tesebut sebagai referensi dalam mengambil keputusan nantinya, kami selaku tim penasihat hukum yakin dan percaya Majelis hakim dalam perkara ini akan objektif menilai, semoga majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan ,” Tutur Yuhhia Perdana Sikimbang.

Untuk diketahui, sidang lanjutan agenda Pemeriksaan Terdakwa akan di laksanakan Hari Senin, 09 Maret 2020 mendatang.(*BSW)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi