Si Pembagi “Kue” Polres Bulukumba Masih Berkeliaran, Sekjend Lidik Pro : Ada “Peran” Orang Dalam
MAKASSAR, SUARALIDIK.com – Kasus jatah “Kue” untuk Polres Bulukumba dari proyek rehabilitasi pelabuhan penyeberangan Bira Bulukumba kian menuai sorotan dari sejumlah aktivis.
Salah satunya dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara atau Lidik Pro, melalui Sekjend Muh.Darwis ikut menyorot dan mempertanyakan kenapa hingga saat ini Irman, oknum anggota Polres Bulukumba belum juga ditangkap.
Pasalnya Irman telah jelas menyebut nama Institusi Kepolisian dalam hal ini Polres Bulukumba dan menyeret nama Kapolres Bulukumba yang katanya meminta jatah kue (Fee) pada proyek yang dimaksud, sebagaimana yang ada pada bukti rekaman percakapan antara Irman dengan seseorang.
“Hal ini tentunya mencoreng dan mencemarkan nama Institusi Polri terkhusus Kapolres Bulukumba. Kalo memang benar tidak ada keterlibatannya Kapolres mestinya dia (Kapolres-red) segera menangkap dan memproses Irman karena telah mencemarkan nama baiknya,” ujar Darwis, Senin (27/09) malam.
Ditambahkan, bahwa dengan tidak ditangkapnya Irman, menguatkan dugaan keterlibatan pihak Polres Bulukumba.
“Kalo Irman tidak ditangkap maka wajar saja jika publik menduga bahwa tuduhan Irman terhadap Kapolres itu benar adanya karena kenapa sampai sekarang belum juga ditindaki,” tandasnya.
Dalam sebuah rekaman percakapan antara Irman dengan seseorang disebutkan bahwa Kapolres Bulukumba meminta jatah Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) perkubik dari material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Menurut Irman dalam rekaman tersebut bahwa itu untuk jatah Polres yang diistilahkan oleh Irman “kuenya” Polres. Salah seorang nama anggota Polres Bulukumba juga sempat disebutkan dalam rekaman tersebut.
“Dalam rekaman itu, Irman menyebut bahwa 20 ribu rupiah tersebut adalah kuenya Polres. Saat ditanya sama lawan bicaranya siapa yang akan diberikan di Polres, Irman mengatakan silahkan telpon Fathir. Kuat dugaan bahwa Fathir memiliki keterlibatan. Diduga bahwa Fathirlah yang mengatur ini di Polres,” ungkap Darwis.
Ditegaskan oleh Darwis bahwa LSM Lidik Pro Nusantara akan melaporkan kasus ini ke divisi profesi dan pengamanan kepolisian (PROPAM) Polda SulSel.
“Dalam waktu dekat ini, Lidik Pro Nusantara akan menyurati Kapolda SulSel Cq Kabid Propam agar memeriksa Fathir dan kawan kawan. Saya minta agar Kanit Tipidter dan siapa pun yang terlibat di Polres Bulukumba dalam permintaan jatah di Proyek Bira itu, agar segera dicopot,” tegas Darwis.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan