Setya Novanto Ditetapkan KPK Tersangka Baru Kasus Proyek e-KTP
SUARALIDIK.COM, Jakarta – Anggota DPR RI Setya Novanto ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
“KPK menetapkan Setya Novanto, anggota DPR Ri sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (17/07/2017).
Sebelumnya KPK telah memeriksa Setya terkait dugaan korupsi e-KTP, serta mencermati persidangan dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
Bahkan KPK Juga memanggil keponakan Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Diketahui Sejak awal kasus tersebut ditangani KPK, bahkan ke persidangan, nama Setya Novanto sering disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP.
Sementara, Novanto kata Jaksa KPK Memiliki peran mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek tersebut [ADS|Red3]