Setelah Menyerang Wartawan, Kades Massewae Masih Melenggang, Ada Apa?
PINRANG, SUARALODIK.COM – Pewarta, Pers dan Jurnalis bersama LSM di bumi Lasinrang Pinrang, mendesak polisi untuk segera mengamankan pelaku penyerangan terhadap seorang wartawan, di kantor desa Massewae. Senin, 18 Mei 2020 lalu.
Penyerang wartawan oleh oknum kades Massewae Ibrahim, dari pantauan beberapa media diketahui masih berkeliaran di Desa Massewae. Mereka menilai kinerja kepolisian sektor Duampanua dalam menangani kasus yang dialami rekannya lambang.
Seorang wartawan SIDAK, A. Ramli, diancam bahkan ditebas parang oleh Ibrahim, Kades Massewae, meski tidak berhasil melukai korban.
Masrul Umar, Ketua PWI Pinrang, kepada awak media, Menyebut, Kasus pengancaman wartawan merupakan kasus pidana selain dijerat KHUP pelaku juga melanggar UU kebebasan Pers No.40 tahun 1999. Seharusnya pelaku sudah dipanggil dan di BAP atau di amankan polisi.” Ujarnya. Rabu 27 Mei 2020
Hal senada disampaikan Ketua LIDIK Pro (Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara) Kabupaten Pinrang, Rusdianto, SE, SH. mengatakan Lembaga kami siap mengawal kasus ini. ” ini tidak bisa didiamkan, Pewarta, Pers, dan sejenisnya, dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang, sehingga dalam peliputannya tidak ada intimidasi dan tekanan dari pihak mana pun, apalagi ada tindak kekerasan. Saya berharap Kapolres Pinrang, segera mengambil langkah tegas.” ucap pemegang sertipikat dan keanggotaan PWI ini.
Sementara itu, Ketua KIPFA ( Kelompok Independen Pencari Fakta) Mattau Kulattang menyebut, pihaknya akan menyurat ke Irwasum Mabes Polri dan Kementerian Desa kalau memang kami tidak puas dalam penanganan kasus ini.Tegasnya.
Kapolsek Duampanua AKP Marjoko melalui Kanitreks Polsek Duampanua Ipda Bustan menyampaikan melalui telpon selulernya mengatakan sudah memeriksa pelaku kades Massewae dan menunggu keterangan saksi untuk proses hukum lebih lanjut. Ujarnya (**/AD).








