Setelah Golkar dan Berkarya, Fraksi PPP Menyusul Tolak Keras Proyek PSEL di Tamalanrea
Makassar, SuaraLidik.com – Pemerintah Kota Makassar akan membangun pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Dalam Pengolahan sampah menjadi energi Listrik (PSEL) tahun ini ditarget rampung pada tahun 2024.
Rencana pembangunan tersebut menuai banyak protes dari berbagai kalangan di masyarakat termasuk sejumlah wakil rakyat di DPRD Kota Makassar.
Setelah menjadi proses pertimbangan akal dari beberapa masukan masyarakat dan dewan, sepakat meminta ke pemerintah menunda pengumuman pemenang tender (PSEL) pada 14 Juli 2023, jika hasilnya di tempatkan di wilayah Tamalanrea.
“Kami memang pantau situasi dan kondisi di TPA disana, kasihan warga yang belum dibebaskan lahanya apalagi muncul masalah baru terkait pembangunan proyek (PSEL) yang semestinya dibangun di TPA malah akan di pindahkan ke Tamalanrea. Saya rasa ini pikiran yang tidak logis dan tidak masuk di akal,” ujarnya.
Coba bayangkan ketika pembangunan (PSEL) ditempatkan wilayah Kecamatan Tamalanrea sementara bahan baku ada di wilayah (TPA) sudah pasti jelas akan menimbulkan masalah baru pertama dampaknya lalulintas kedua muncul masalah sosial.
“Dulunya hanya satu kecamatan terkena dampak bau dan macet, kini kecamatan yang lain pasti merasakan jika itu terjadi,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Aziz Namu selaku anggota DPRD Makassar dari Fraksi (PPP) saat ditemui Selasa (11/07/2023) menolak keras rencana pembangunan pabrik energi listrik bertenaga sampah (PSEL) di Tamalanrea dengan alasan beberapa pertimbangan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di kota Makassar.
Tidak hanya itu, Aziz Namu menambahkan persoalan lama yang belum diselesaikan oleh pemerintah kota di (TPA) terkait janjinya untuk membayar lahan warga yang tertimbun tumpukan sampah.
“Sepengetahuan kami di DPRD pernah dibahas untuk anggaran pembebasan lahan di (TPA) tahun 2021-2022, tapi sampai sekarang belum terealisasi. Ini adalah tantangan pemerintah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) untuk menyelesaikan pembayaran lahan warga di (TPA),” tegasnya.
