Sengketa Jual Beli Tanah Berakhir Damai, Kedua Belah Pihak Pilih Penyelesaian Secara Kekeluargaan
![]()
SINJAI, Suara Lidik.com – Perselisihan terkait transaksi jual beli dua kapling tanah yang telah berlangsung sejak tahun 2013 akhirnya mencapai titik penyelesaian. Melalui semangat musyawarah dan kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat mengakhiri seluruh permasalahan secara damai pada Senin, 27 Juli 2026.
Kesepakatan damai tersebut dicapai antara Ad selaku penjual (Pihak Pertama) dan Rustan T. selaku pembeli (Pihak Kedua), setelah melalui proses komunikasi yang konstruktif dengan mengedepankan itikad baik, saling menghormati, serta komitmen untuk menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan tertanggal 26 April 2026 sebagai bentuk komitmen penyelesaian atas transaksi jual beli dua kapling tanah yang berlokasi di Lingkungan Popanda, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Seiring berjalannya proses mediasi dan komunikasi yang baik, seluruh permasalahan akhirnya dapat diselesaikan melalui jalan damai. Dengan demikian, kedua belah pihak sepakat untuk tidak lagi memperpanjang persoalan tersebut dan memilih menutupnya secara baik-baik demi menjaga hubungan yang harmonis.
Pihak Kedua, Rustan T., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Abas Kelana yang dinilai telah memberikan pendampingan, arahan, serta membantu memfasilitasi proses penyelesaian sengketa tersebut sejak awal hingga tercapainya kesepakatan damai. Menurutnya, peran tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong lahirnya penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Abas Kelana yang telah banyak membantu persoalan kami ini mulai dari awal hingga akhir. Berkat pendampingan, komunikasi, dan niat baik beliau, persoalan kami dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” ungkap Rustan T.
Di sisi lain, Ad juga menyambut baik penyelesaian tersebut dan berharap kesepakatan damai ini menjadi akhir dari seluruh persoalan yang pernah terjadi serta menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap sengketa.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyatakan bahwa seluruh permasalahan telah diselesaikan secara tuntas dan tidak ada lagi perselisihan yang akan dilanjutkan di kemudian hari. Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah, saling menghargai, dan semangat kekeluargaan merupakan langkah yang bijaksana dalam menjaga keharmonisan hubungan antarmasyarakat.






