Sekjend Lidik PRO Meminta Audit Imigrasi Palopo Gudang Kecurangan PMI.
Makassar, SuaraLidik.com – Praktek kejahatan para sindikat yang merajalelah melakukan pembodohon dan pembohongan terhadap para calon pekerja migran dengan melakukan paspor di palopo yang tidak mengikuti prosedural pengurusan rekon pekerja migran, disinyalir oknum pegawai Imigrasi Kota Palopo telah memuluskan langkah-langkah sindikat PMI untuk melakukan paspor di kota Palopo.
Hal ini menjadi perhatiaan dan sorotan Sekjen Lidik Pro, Muhammad Darwis K, Selasa (05/04/2022).
Menurut Muhammad Darwis K mengatakan bahwa, fenomena pencegahan dan pemberantasan para sindikat pekerja migran yang sudah berlangsung cukup lama dan sudah menjadi tradisi kejahatan oleh oknum pegawai kantor Imigrasi kelas III Palopo yang telah bekerja sama dengan para mafia untuk memperkaya diri sendiri dan telah melakukan pungutan dan pembayaran paspor diatas kewajaran yang ditetapkan oleh negara.
“Olehnya itu, saya berharap agar BPK, KPK, OMBUSMAN, Kepolisian agar segera memeriksa dokumen kelengkapan paspor terutama rekomendasi yang dipergunakan, karena di tahun-tahun kemarin temuan kami rekon paspor yang dipergunakan dengan cara memalsukan tanda tangan salah satu Kepala Dinas Tenaga Kerja di kabupaten Bulukumba,” ujar Muhammad Darwis K, kepada awak Media Suara Lidik.
“Dan saya berharap, agar Kepala Imigrasi kelas III Palopo betul-betul bekerja profesional dan memantau kejahatan yang dilakukan oleh oknum ASN lingkup Imigrasi yang dipimpinnya. Jika tidak saya minta Kementerian Hukum dan HAM mencopot Kepala Imigrasi Palopo karena kami sinyalir turut serta melakukan pembiaran dalam mencetak sindikat PMI,” tegasnya.
Muhammad Darwis K menjelaskan, Undang-Undang No 18 tahun 2017 jelas memberikan keutuhan terhadap perlindungan PMI, dan jika ada aparat yang turut serta maka sudah jelas ada pelanggaran hukum dan patut untuk diproses hukum.
Lanjut Muhammad Darwis, terkait berita tentang dibukanya batas Malaysia akan menjadi ladang subur bagi para sindikat untuk melakukan aksinya dan yang paling santer dibicarakan publik adalah Imigrasi Palopo hanya dengan menyiapkan pembayaran lebih, ada disekitaran Rp. 2,5 juta berdasarkan pengakuan sumber kami.
“Maka dari itu, untuk mencegah prakter-praktek kejahatan oleh oknum pegawai Imigrasi Palopo dan para sindikat serta upaya melakukan perlindungan terhadap pekerja migran, maka sekali lagi saya berharap dan mendesak Kementerian Hukum dan HAM segera mengevaluasi Kantor Imigrasi kelas III Palopo yang sudah keluar dari fungsi pelayana menujuh komersalusasi, kalau perlu tutup total,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan