Sekjen Lidik Pro Resmi Serahkan SK ketua Yang Baru DPD Bulukumba
Bulukumba, suaralidik.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga investigasi mendidik pro rakyat Nusantara (Lidik Pro) menyerahkan Surat Keputusan Defebitif kepada pengurus DPD LIDIK PRO Kabupaten Bulukumba.
Didampingi Ketua DPP LIDIK PRO ,muh Darwis k selalu Sekjen LIDIK PRO menyerahkan secara resmi SK (Surat Keputusan) Kepengurusan tingkat DPD LIDIK PRO Bulukumba kepada Andi Sahrul patih untuk periode 2024-2027 di Makassar
Sementara Sekjen LIDIK PRO, Muh. Darwis mengatakan bahwa hidupkan kembali marwah lembaga di Bulukumba, lembaga harus menjadi mitra strategis bagi pemerintah dan lembaga-lembaga politik dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik, serta dalam mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar politik dan aktif dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, karena saat ini sedang berada di tahun politik
Andi Sahrul Pati selaku ketua DPD yang terpilih mengucapkan banyak terima kasih kepada segenap keluarga besar LIDIK PRO atas amanah yang sudah dititipkan kepada saya .
Mewakili segenap jajaran DPD Lidik Pro Bulukumba insyaallah saya akan memberikan warna yang selasar dengan tujuan organisasi utamanya dalam mengawal kebijakan-kebijakan yang berpotensi merugikan/mencederai kepentingan masyarakat secara umum
lanjutnya,” Evaluasi terhadap kebijakan sistim pelaksanaan E katalog dalam penyediaan barang dan jasa konstruksi yang dinilai tidak transparan. DPD lidik pro kab. Bulukumba juga akan mengambil peran pengawasan dan pendampingan pada perhelatan pemilukada serentak yang dilaksanakan pada tahun ini. Saya menghimbau kepada semua kader dan anggota lidik pro Dpd Kab. Bulukumba utk menjaga marwah organisasi , mengedepankan asas asas kepedulian kepada masyarakat utamanya dalam konteks perilaku dan atensi kita dalam berorganisasi
DPD lidik Pro senantiasa selalu pada dukungan penuh pemerintah kab. Bulukumba dalam menyukseskan pembangunan yang berbasis pada peningkatan taraf hidup dan ekonomi masyarakat, tutupnya “