Sekjen LIDIK PRO Kecam Ketidakadilan Operasi imigrasi di Miri: Pekerja Dipenjara, Pengusaha Sawit Melenggang Bebas
![]()
BULUKUMBA, 17 Juli 2026 – Penangkapan lebih dari 170 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam operasi penertiban oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) di ladang sawit Linau Mewah, Miri, pada 16 Juli 2026, memicu kecaman keras. Saat ditemui di Warkop Pinisi, Bundaran Bulukumba, Jumat (17/07/2026), Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO), Muh Darwis K, menegaskan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum di Malaysia.
Menurut Muh Darwis, tindakan penegakan hukum saat ini hanya menyasar buruh sebagai pihak paling rentan, sementara pemilik ladang yang secara sadar mempekerjakan buruh tanpa dokumen justru tidak tersentuh hukum.
“Ada ketidakadilan yang nyata di sini. Pekerja kita dipenjara, mengalami trauma, hingga ancaman deportasi, sementara pemilik ladang yang menikmati hasil keringat mereka dengan mempekerjakan buruh non-prosedural justru bebas begitu saja. Mereka seolah lepas tangan melihat penderitaan pekerja yang mereka pekerjakan demi menekan biaya operasional,” tegas Muh Darwis.
Bagi LIDIK PRO, fokus penegakan hukum yang hanya menyalahkan pekerja adalah pengabaian terhadap akar masalah, yakni ekosistem eksploitasi yang melibatkan oknum perusahaan dan sindikat perekrutan ilegal.
Desakan Nyata untuk BP2MI dan Negara Muh Darwis mendesak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta otoritas terkait untuk segera menghentikan retorika dan menunjukkan kerja nyata dalam memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran, baik prosedural maupun non-prosedural, adalah tanggung jawab mutlak negara.
“Negara harus hadir bukan hanya untuk melakukan pencegahan, tetapi memberikan solusi nyata agar masyarakat kita bisa bekerja dengan aman dan bermartabat. Ini bukan sekadar persoalan pelanggaran pekerja, melainkan nasib pekerja kita yang harus menjadi tanggung jawab negara. Pencegahan itu penting, tapi solusi agar mereka bisa bekerja secara legal dan terjamin jauh lebih penting,” lanjutnya.
Tuntutan LIDIK PRO:
Tanggung Jawab Pengusaha: Mendesak otoritas menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pemilik perusahaan yang mempekerjakan buruh ilegal, bukan hanya membebankan sanksi kepada pekerja.
Kepastian Hukum & Solusi: BP2MI wajib melahirkan kebijakan yang memberikan perlindungan konkret serta jalur kerja yang pasti bagi calon pekerja migran agar tidak terjebak dalam arus non-prosedural.
Pendampingan Konsuler: Memastikan pemerintah RI memberikan advokasi hukum maksimal bagi 170 WNI yang ditahan agar hak-hak dasar mereka terpenuhi.
Tentang LIDIK PRO: Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) berkomitmen pada investigasi, advokasi, dan penegakan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja migran Indonesia.
Kontak Media: Sekretariat Jenderal LIDIK PRO | Muh Darwis K (Sekjen) | 17 Juli 2









