Sekjen LIDIK PRO Bongkar Jalur Gelap PMI Nonprosedural: Pelabuhan Garonggong hingga Entikong Jadi ‘Surga’ Cukong, Disinyalir Melibatkan Oknum
MAKASSAR, Suaralidik.com— Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (LIDIK PRO) kembali menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya keberangkatan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal.
LIDIK PRO menyoroti secara khusus maraknya penggunaan jalur laut dan perbatasan darat yang dinilai menjadi rute empuk bagi para cukong untuk memuluskan bisnis haram tersebut.
Sekretaris Jenderal LIDIK PRO, Muhammad Darwis K., secara tegas mengungkapkan bahwa jalur laut melalui Pelabuhan Garonggong (Kabupaten Barru) kini seolah menjadi “surga yang tak tersentuh” bagi para penyalur PMI nonprosedural.
Rute penyeberangan ini kemudian terhubung ke Batulicin, Pontianak, hingga menembus perbatasan darat Entikong menuju Malaysia.
“Jalur laut lewat Pelabuhan Garonggong hingga menembus Batulicin, Pontianak, dan Entikong ini seolah menjadi surga yang tak tersentuh. Para cukong dengan sangat leluasa menikmati bisnis penyaluran PMI ilegal ini. Disinyalir kuat ada kerja sama dan keterlibatan oknum-oknum aparat di titik perbatasan yang memuluskan bisnis penyaluran pekerja masuk ke Malaysia,” tegas Darwis.
Menurut Darwis, keberadaan jaringan cukong yang terorganisir serta dugaan kongkalikong dengan oknum di lapangan menjadi penyebab utama mengapa praktik penyelundupan PMI nonprosedural sulit diberantas.
Kondisi ini menempatkan para pekerja dalam posisi rentan terhadap eksploitasi, penahanan dokumen pribadi, hingga hilangnya hak-hak dasar di negara tujuan.
Atas temuan tersebut, Sekjen LIDIK PRO mendesak tindakan konkrit dari pemerintah dan jajaran penegak hukum:
Pembersihan Internal dan Sanksi Tegas: Mendesak Pimpinan TNI, Polri, dan instansi terkait untuk menindak tegas oknum-oknum aparat di lapangan maupun perbatasan yang terbukti memback-up atau bekerja sama dengan para cukong.
Pengawasan Ketat Jalur Tikus dan Pelabuhan: Memperketat pengawasan di titik penyeberangan kunci seperti Pelabuhan Garonggong, Batulicin, hingga pos perbatasan darat di Entikong.
Percepatan Jalur Resmi dan Edukasi Desa: Meminta pemerintah memangkas birokrasi penempatan resmi agar calon pekerja tidak mudah tergiur bujuk rayu calo, serta memperkuat program pencegahan di tingkat hulu/desa.
Pengawasan Maksimal Perwakilan di Luar Negeri: Mendorong diplomasi proaktif dan perlindungan hukum bagi PMI yang telah telanjur masuk ke Malaysia melalui rute nonprosedural tersebut.
LIDIK PRO menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan menginvestigasi rute-rute gelap penyaluran PMI ilegal serta tidak ragu untuk melaporkan temuan lapangan kepada instansi penegak hukum pusat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan