Sekjen Lidik Pro Berharap Revisi UU P2MI Bisa Lindungi Pekerja dan Sanksi Berat Bagi Agen Ilegal di Malaysia
Malaysia, Suaralidik.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sangat diperlukan untuk menangani permasalahan pekerja migran.
DPR ingin revisi Undang-undang P2MI agar dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal.
Total ada 29 perubahan dalam RUU perubahan ketiga tentang P2MI, termasuk kategori pekerjaan migran dalam Pasal 4.
Selain itu, dalam Pasal 5 dan 6 mengatur syarat pekerja migran Indonesia serta kewajiban bagi mereka. Ada juga Pasal 8 mengenai perlindungan PMI sebelum bekerja.
Merespon revisi UU P2MI, Sekjen Lidik Pro Muh Darwis K yang sedang berada di Malaysia angkat bicara.
“RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen PMI ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri terutama di Malaysia,” jelas Darwis yang dihubungi Via Whastapp-nya, Minggu (23/3/2025).
Apalagi, menurut Darwis, TPPO sudah masuk sebagai modus perbudakan modern yang terjadi akhir-akhir ini di Malaysia.
Sehingga hasil revisi UU P2MI nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang semakin melindungi pekerja migran.
“Kita berharap RUU ini memang ampuh dan menjadi payung hukum bagi PMI, bukan memberikan celah kepada agen PMI Ilegal”, harapnya.
Dikutip dari Detik.com, Badan Legislasi (Baleg) Evita Nursanty mengatakan RUU P2MI juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi PMI. Termasuk mekanisme bantuan hukum dan perlindungan bagi korban TPPO.
“Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang,” tambah Evita.
