Sekda Sinjai Buka Sosialisasi Persiapan Pilkades Antar Waktu
SINJAI, Suara Lidik.com- Mewakili Bupati Sinjai, Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, membuka kegiatan sosialisasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (20/04/2026).
Dalam sambutannya, Sekda Sinjai menegaskan bahwa pemilihan kepala desa antar waktu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 65 Tahun 2017. Mekanisme ini menjadi solusi konstitusional ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa, sehingga roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Karena itu, tahapan pemilihan kepala desa antar waktu harus kita laksanakan secara cermat, jujur, adil, dan demokratis. Tidak boleh ada celah yang menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Andi Jefrianto Asapa menekankan empat hal penting kepada seluruh pihak terkait. Pertama, memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran administratif. Kedua, menjaga netralitas, di mana ASN, TNI/Polri, BPD, dan panitia wajib bersikap netral. Ketiga, mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap tahapan pelaksanaan. Keempat, mengedepankan persatuan dan menjaga kerukunan di tengah masyarakat.
“Saya yakin, dengan komitmen kita bersama, pemilihan kepala desa antar waktu di Kabupaten Sinjai dapat berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang amanah serta mampu melanjutkan pembangunan desa,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Pilkades antar waktu dengan penuh tanggung jawab, serta mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif dan menjaga suasana tetap damai






