iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Sejarah Perjuangan Andi Sultan Daeng Radja Warnai Peringatan HUT RI 72 di Bulukumba

waktu baca 4 menit

BULUKUMBA – Aksi Teatrikal Perjuangan Pahlawan Nasional, Andi Sultan Daeng Radja warnai peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 72 di Kabupaten Bulukumba, Sulsel yang berlangsung meriah. Kamis (17/8/17).

Aksi Teatrikal tersebut dimulai sebelum upacara pengibaran bendera merah putih oleh Pasukan Pengibar Bendera pusaka (Paskibraka).

Teatrikal yang dikemas kolosal tersebut di bawakan oleh salah satu kelompok panggiat seni ternama di Bulukumba, yakni Teater Kampoeng, kemudian menyedot perhatian masyarakat dan peserta hadirin, tak terkecuali Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali yang merupakan cucu dari Andi Sultan Daeng Radja.

Selama kurang lebih 30 menit Puluhan anggota binaan Dharsyad Pabottingi itu menyuguhkan persembahan perjuangan Andi Sultan Daeng Radja dalam mengusir penjajah di zaman dulu, hingga kemudian dilanjutkan dengan upacara penaikan bendera, dan pembacaan naskah proklamasi oleh ketua DPRD, Andi Hamza Pangki.

Seperti diketahui, Andi Sultan Daeng Radja adalah seorang tokoh kemerdekaan Indonesia dan pahlawan nasional kelahiran Sulawesi Selatan.

Sultan Daeng Radja merupakan putra pertama pasangan Passari Petta Tanra Karaeng Gantarang dan Andi Ninong.

Semasa muda, Sultan Daeng Radja dikenal taat beribadah dan aktif dalam kegiatan Muhamamadiyah. Ia merupakan pendiri Masjid Tua di darrah Ponre, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Gantareng, yang pada jamannya merupakan masjid terbesar di Sulawesi Selatan.

Tahun 1902, Sultan Daeng Radja masuk sekolah Volksschool (Sekolah Rakyat) tiga tahun di Bulukumba.

Tamat dari Volksschool, dia melanjutkan pendidikannya ke Europeesche Lagere School (ELS) di Bantaeng. Selesai mengenyam pendidikan di ELS, Sultan Daeng Radja melanjutkan pendidikannya di Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) di Makassar.

Setelah lulus dari OSVIA pada tahun 1913, Sultan Daeng Radja yang saat itu, masih berusia 20 tahun diangkat menjadi juru tulis kantor pemerintahan Onder Afdeeling Makassar. Bebeberapa bulan kemudian, dia diangkat menjadi calon jaksa dan diperbantukan di Inl of Justitie Makassar. Kemudian pada tahun 1915 ia diangkat menjadi Eurp Klerk pada Kantor Asisten Residen Bone di Pompanua.

Selanjutnya, dia dipindahkan lagi ke Kantor Controleur Sinjai sebagai Klerk. Dari Sinjai ditugaskan ke Takalar dan mendapat jabatan wakil kepala pajak. Selanjutnya ditugaskan ke Enrekang dengan jabatan kepala pajak. Tahun 1918, dia ditugaskan sebagai Inlandsche Besteur Asistant di Campalagian, Mandar.

Tanggal 2 April 1921, pemerintah mengeluarkan surat keputusan mengangkat Sultan Daeng Radja menjadi pejabat sementara Distrik Hadat Gantarang menggantikan Andi Mappamadeng Daeng Malette yang mengundurkan diri karena tidak bisa bekerjasama lagi dengan pemerintah kolonial Belanda.

Pengunduran diri Andi Mappamadeng tersebut hingga kini masih menjadi kontroversi, sebab Andi Mappamadeng Daeng Malette merupakan sepupu satu kali dari Sultan Daeng Radja. Pada waktu itu pula, Sultan Daeng Radja mendapat kepercayaan menjadi pegawai pada kantor Pengadilan Negeri (Landraad) Bulukumba.

Karirnya terus menanjak hingga di tahun 1930, Sultan Daeng Radja ditunjuk menjadi jaksa pada Landraad Bulukumba.

Lima belas tahun kemudian saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, pemerintah NICA menuduh Sultan Daeng Radja ikut terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia.

Beliau ditahan dan diasingkan ke Manado, Sulawesi Utara hingga 1950 ketika kedaulatan RI telah diakui oleh pemerintah Belanda.

Kebencian Sultan Daeng Radja kepada Belanda ternyata sudah dimulai sejak dirinya menempuh pendidikan di OSVIA Makassar. Secara diam-diam beliau mengikuti kongres Pemuda Indonesia tanggal 28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda.

Menjelang proklamasi kemerdekaan RI, Sultan Daeng Radja bersama Dr. Ratulangi dan Andi Pangerang Pettarani diutus mengikuti rapat panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta, sebagai wakil dari Sulawesi Selatan. Sultan Daeng Radja adalah orang yang menyampaikan kabar kemerdekaan RI kepada rakyat Bulukumba.

Sebelum beliau ditahan oleh Belanda, Sultan Daeng Radja mengusulkan dibentuknya Persatuan Pergerakan Nasional Indonesia (PPNI) sebagai wadah mengumpulkan pemuda untuk mengamankan dan membela Indonesia.

Setelah berjuang diam-diam selama bertahun-tahun, kali ini Sultan Daeng Radja dengan tegas menyatakan tidak mau bekerja sama dengan NICA. Akibat sikapnya, Sultan Daeng Radja ditangkap dan baru dibebaskan setelah Konferensi Meja Bundar.

Selepas itu, Sultan Daeng Radja tercatat sebagai bupati di kantor Gubernur Sulsel, bupati daerah Bantaeng di tahun 1955, residen Gubernur Sulsel (1956) dan terakhir menjadi Anggota Konstituante. Beliau meninggal di usia 70 tahun di Rumah Sakit Pelamonia Makassar.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi