iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Sebar Ujaran Kebencian di Medsos, Simpatisan Nasdem Bulukumba Terancam Dipolisikan

waktu baca 3 menit
Ujaran kebencian terhadap partai PDI Perjuangan

BULUKUMBA, suaralidik.com – Setelah ribut dengan Partai Demokrat beberapa bulan lalu, kini partai Nasdem Bulukumba kembali mencuat akibat sebuah postingan yang dinilai merugikan Partai PDI-P.

Rabu (6/6/2018) melalui akun facebook ditemukan status berupa gambar bertuliskan “Siapapun calon yang diusung partai ini tak akan kami pilih. Setuju saudaraku” yang disertai dengan gambar logo Partai PDI perjuangan.

Screenshoot status Andi Mayor
Hasil Screenshoot status pemilik akun facebook bernama Andi Mayor beberapa hari yang lalu

Status akun pengguna facebook bernama Andi Mayor sontak mendapat respon keras dari dari kader PDI-P Bulukumba yang melihat postingan tersebut.

Dari salah satu pengurus PDI Perjuangan Cabang Bulukumba, Hamzah Khalil dan Akhmad Rivandi dan lainnya yang sempat berkomentar pada status tersebut sangat menyesalkan perbuatan pemilik akun Andi Mayor yang dinilainya mencederai demokrasi di indonesia.

Selain itu, mereka sebagai pengurus kader PDI perjuangan Bulukumba mengatakan akan membawa masalah ini ke ranah hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE ujaran kebencian “Kami sedang rapat internal partai. Ini sangat merugikan kami,” jelasnya.

Akhmad Rivandi yang dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengungkapkan jika terdapat indikasi kuat kalau pemilik akun bernama Andi Mayor ini merupakan salah satu simpatisan partai Nasdem dan kami secara organisasi partai merasa dirugikan dengan postingan saudara Andi Mayor,” ujarnya.

“bisa kok dicek pada profilnya, photo-photonya yang diupload, itu kebanyakan photo plt Ketua NasDem Bulukumba jadi memang ini salah satu bentuk ujaran kebencian terhadap partai PDIP ” Kesal Akhmad Rivandi yang akrab disapa “bang Aco” ini, Kamis (7/6/2018)

Wakil ketua DPC PDI Pejuangan Bulukumba, Khamsah Halil yang datang langsung ke kantor suaralidik.com mengemukan jika itu adalah sebuah ujaran kebencian yang dilontarkan ke Partainya. dan tentunya masuk dalam pelanggaran.

” Iya, itu jelas sudah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar” tegas Khamsah Halil.

Hasil penelusuran media, pemilik akun facebook Andi Mayor terindikasi kuat sebagai salah satu simpatisan dari Partai NasDem Bulukumba yang banyak mengupload photo dan banner tentang Plt Ketua DPD NasDem Bulukumba Tomy Satria Yulianto.

Screenshoot Ke-1

Nasdem Bulukumba
Screenshoot photo pemilik akun facebook bernama Andi Mayor yang banyak mengupload seputar Ketua Partai NasDem DPD bulukumba

Screenshoot ke-2

Nasdem Bulukumba
Screenshoot halaman yang sama, Scroll kebawah

Informasi yang berhasil dihimpun, status pemilik akun Andi Mayor bahkan pada status Whatsapp miliknya tertulis “SAHABAT TSY” (sahabat Tomy Satria Yulianto) semakin meyakinkan jika yang bersangkutan salah satu simpatisan partai NaSdem Bulukumba.

Status WA Andi mayor
Screenshoot status pemilik akun Whatsapp Andi Mayor, Kamis (7/6/2018)

Sementara itu, plt Ketua NaSdem Bulukumba Tomy Satria Yulianto yang dikonfirmasi langsung melalui Whatsapp miliknya mengemukakan jika dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan status facebook yang diunggah oleh pemilik akun Andi Mayor tersebut.

“silahkan ye dikonfirmasi langsung ke yang bersangkutan karena saya tidak ada sangkut pautnya dengan status itu” Jelas Tomy, Kamis (7/6/2018)

Dikonfirmasi terpisah juga melalui Whatsapp miliknya, pemilik akun bernama Andi Mayor Dirinya mengaku akan berusaha untuk meminta maaf ke pihak PDI Perjuangan Kab Bulukumba

“Insya ALLAH saya akan usahakan minta maaf..” tulis Andi Mayor, Kamis (7/6/2018)  .(***AAshari)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi