SE Pemkab Bulukumba : Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H Bisa di Masjid atau Lapangan Terbuka
Bulukumba, suaralidik.com – Pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H Tahun 2021 Masehi boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.
Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf mengizinkan umat muslim di Kabupaten Bulukumba menggelar shalat Idul Adha 1442 H di masjid.
Pada SE tertanggal 25 Juni 2021 lalu, masyarakat Bulukumba yang beragama islam juga dapat menggelar shalat ID lapangan terbuka.
Baca Juga : Catat! Berlaku Hari Ini, Pemkab Bulukumba Batasi Jam Operasional Cafe,Warkop dan Tempat Keramaian
Tak jauh beda dengan Idul Fitri lalu, Pemkab mengecualikan shalat Idul Adha di Lapangan Pemuda untuk menghindari terpusatnya kerumunan di kota.
“Penyelenggaraan shalat Idul Adha 1442 H atau 2021 dibolehkan untuk dilaksanakan di masing-masing masjid dan di lapangan terbuka. Kecuali di lapangan pemuda Bulukumba,” isi Surat Edaran yang ditandatangani Bupati.
Meski diizinkan di masjid dan lapangan, Shalat Idul Adha tersebut wajib mematuhi syarat protokol kesehatan seperti jaga jarak, penggunaan masker hingga cuci tangan.
Selain itu diharapkan mempersingkat khutbah dan shalat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun Idul Adha.
Pada saat penyembelihan hewan kurban disyaratkan juga untuk jaga jarak fisik dan hindari kerumuman.
Seperti diketahui, Idul Adha 1442 H menurut Muhammadiyah jatuh pada 20 Juli 2021. Kemungkinan tahun ini Idul Adha bersamaan dengan pemerintah yang baru akan mengumumkan setelah sidang isbat. (*)









